Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak

Pengakuan Meliana Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan Viral Ngemis Online, Bantah Eksploitasi Anak

Meliana Waruwu, istri dari Zamaneuli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya,Medan, membantah mengeksploitasi anak dibawah umur

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
(Kanan) Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menangkap tersangka pemilik panti asuhan saat digiring ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Nasib Meliana Waruwu, istri Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan. terancam jadi tersangka 

Kata Zamanueli, dia tidak tahu bahwa bayi dibawah usia enam bulan tidak boleh diberi bubur, melainkan diberi susu.

"Saya minta maaf. Saya bukan ngemis gift," kata Zamanueli, Selasa (19/9/2023).

Ia mengatakan, dirinya mengadakan live TikTok di malam hari hanya karena ingin menyapa para pengikutnya di media sosial.

Soal tudingan dia memanfaatkan anak panti asuhan, kembali dibantah Zamanueli.

Dia pun membantah soal tudingan menyiksa bayi.

Katanya, ia memberi makan bubur ke bayi yang ternyata berusia empat bulan itu dicampur dengan susu.

"Terus terang saya tidak tahu adanya aturan Mpasi. Yang saya pikirkan saat live, bagaimana cara menenangkan anak asuh saya malam itu," terangnya.

Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen.

Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian mengamankan Zamaneuli.

Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved