Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak

Pengakuan Meliana Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan Viral Ngemis Online, Bantah Eksploitasi Anak

Meliana Waruwu, istri dari Zamaneuli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya,Medan, membantah mengeksploitasi anak dibawah umur

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
(Kanan) Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menangkap tersangka pemilik panti asuhan saat digiring ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Nasib Meliana Waruwu, istri Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan. terancam jadi tersangka 

"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sebutnya.

Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang memanfaatkan anak yatim bisa meraup keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari ngemis gift di TikTok.

Valentino menyampaikan, modus para pelaku ini memanfaatkan para anak-anak panti asuhan yang masih dibawah umur untuk dijadikan konten di media sosial TikTok.

Namun, uang hasil konten tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan penghuni panti.

"Dia mendapatkan keuntungan yang kita duga untuk peribadi, cukup besar keuntungannya satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," ungkapnya.

Tampang pengelola panti asuhan eksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.
Tampang pengelola panti asuhan eksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok. (Ig@lambe_turah)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa panti asuhan yang sudah berdiri sejak dua tahun tersebut tidak mengantongi izin.

Untuk aktivitas ngemis gift di TikTok yang dilakukan Zamanueli Zebua, kata Valentino, baru dimulai di awal tahun 2023.

Namun, akun TikTok yang dikelola Zamanueli Zebua itu baru menghasilkan uang berkisar empat bulan terakhir.

Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.

Untuk istri tersangka, masih diperiksa.

"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta."

Baca juga: Janji Orangtua Pelaku ke Keluarga Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok Saat Wudu, Laporan Dicabut

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.

Zamaneuli juga kerap mengunggah momen bayi menangis di aplikasi TikTok demi mendapat donasi. Bahkan donasi yang berdatangan itu tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.

Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang ditangkap polisi karena ngemis gift di TikTok sempat meminta maaf, tapi tidak mengaku.

Saat diwawancarai, suami dari pemilik panti asuhan bernama Meliana Waruwu itu beralasan tidak ada niat untuk memanfaatkan para anak yatim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved