Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak

Pengakuan Meliana Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan Viral Ngemis Online, Bantah Eksploitasi Anak

Meliana Waruwu, istri dari Zamaneuli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya,Medan, membantah mengeksploitasi anak dibawah umur

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
(Kanan) Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menangkap tersangka pemilik panti asuhan saat digiring ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Nasib Meliana Waruwu, istri Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan. terancam jadi tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM- Zamaneuli, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara jadi tersangka usai viral diduga mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.

Dalam sebulan Zamaneuli dan istrinya memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Meliana Waruwu, istri dari Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, membantah telah mengeksploitasi 26 anak yang ada di panti tersebut.

Baca juga: Sosok Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan di Medan Viral Ngemis Online Manfaatkan Anak Bawah Umur

Meliana Waruwu mengaku hasil dari donasi yang didapatkan saat live itu, digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.

"Betul, dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini. Untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah, untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi," ujar Meliana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Adapun semua hasil ngemis live di Tiktok itu dikelola oleh sang suami, Zamaneuli Zebua.

Dia juga tidak mengetahui sejak kapan suaminya mulai live TikTok untuk mendapatkan saweran atau gift.

Lebih lanjut, Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat keluarga menitipkan anaknya ke panti miliknya.

Namun, dia tidak menampik bahwa anak panti asuhan di tempatnya banyak yang berasal dari luar Kota Medan.

"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo, dari Nias," ujar Meliana.

Istri Terancam Jadi Tersangka

Meliana Waruwu, pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya terancam jadi tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini istri tersangka Zamanueli Zebua masih berstatus sebagai saksi.

"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Viral Pengelola Panti Asuhan di Medan Ngemis Online Gunakan Bayi 2 Bulan, Raup Untung Rp50 Juta

Ia menyampaikan, bahwa panti asuhan yang terletak di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu selama ini memang dikelola pasangan suami istri tersebut.

"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sebutnya.

Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang memanfaatkan anak yatim bisa meraup keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari ngemis gift di TikTok.

Valentino menyampaikan, modus para pelaku ini memanfaatkan para anak-anak panti asuhan yang masih dibawah umur untuk dijadikan konten di media sosial TikTok.

Namun, uang hasil konten tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan penghuni panti.

"Dia mendapatkan keuntungan yang kita duga untuk peribadi, cukup besar keuntungannya satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," ungkapnya.

Tampang pengelola panti asuhan eksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.
Tampang pengelola panti asuhan eksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok. (Ig@lambe_turah)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa panti asuhan yang sudah berdiri sejak dua tahun tersebut tidak mengantongi izin.

Untuk aktivitas ngemis gift di TikTok yang dilakukan Zamanueli Zebua, kata Valentino, baru dimulai di awal tahun 2023.

Namun, akun TikTok yang dikelola Zamanueli Zebua itu baru menghasilkan uang berkisar empat bulan terakhir.

Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.

Untuk istri tersangka, masih diperiksa.

"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta."

Baca juga: Janji Orangtua Pelaku ke Keluarga Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok Saat Wudu, Laporan Dicabut

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.

Zamaneuli juga kerap mengunggah momen bayi menangis di aplikasi TikTok demi mendapat donasi. Bahkan donasi yang berdatangan itu tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.

Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang ditangkap polisi karena ngemis gift di TikTok sempat meminta maaf, tapi tidak mengaku.

Saat diwawancarai, suami dari pemilik panti asuhan bernama Meliana Waruwu itu beralasan tidak ada niat untuk memanfaatkan para anak yatim.

Kata Zamanueli, dia tidak tahu bahwa bayi dibawah usia enam bulan tidak boleh diberi bubur, melainkan diberi susu.

"Saya minta maaf. Saya bukan ngemis gift," kata Zamanueli, Selasa (19/9/2023).

Ia mengatakan, dirinya mengadakan live TikTok di malam hari hanya karena ingin menyapa para pengikutnya di media sosial.

Soal tudingan dia memanfaatkan anak panti asuhan, kembali dibantah Zamanueli.

Dia pun membantah soal tudingan menyiksa bayi.

Katanya, ia memberi makan bubur ke bayi yang ternyata berusia empat bulan itu dicampur dengan susu.

"Terus terang saya tidak tahu adanya aturan Mpasi. Yang saya pikirkan saat live, bagaimana cara menenangkan anak asuh saya malam itu," terangnya.

Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen.

Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian mengamankan Zamaneuli.

Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved