Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak
Nasib Meliana Waruwu Istri Pemilik Panti Asuhan Ngemis Online Eksploitasi Anak, Terancam Tersangka
Nasib Meliana Waruwu, istri Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan. terancam jadi tersangka
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Beginilah nasib Meliana Waruwu, istri dari Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Zamaneuli Zebua sebagai tersangka usai viral ngemis gift di TikTok dengan mengeksploitasi anak asuhnya.
Sepasang suami istri ini memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Viral Pengelola Panti Asuhan di Medan Ngemis Online Gunakan Bayi 2 Bulan, Raup Untung Rp50 Juta
Akibatnya, Meliana Waruwu, istri pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya terancam jadi tersangka mengikuti jejak sang suami.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini istri tersangka Zamanueli Zebua masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Kamis (21/9/2023).
Ia menyampaikan, bahwa panti asuhan yang terletak di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu selama ini memang dikelola pasangan suami istri tersebut.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sebutnya.
Valentino menyampaikan, modus para pelaku ini memanfaatkan para anak-anak panti asuhan yang masih dibawah umur untuk dijadikan konten di media sosial TikTok.
Namun, uang hasil konten tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan penghuni panti.
Baca juga: Sosok Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan di Medan Viral Ngemis Online Manfaatkan Anak Bawah Umur
Sebelumnya, Meliana Waruwu membantah dirinya dan suami telah mengeksploitasi 26 anak yang ada di panti tersebut.
Meliana Waruwu beralasan tidak ada niat untuk memanfaatkan para anak yatim.
Meliana Waruwu mengaku hasil dari donasi yang didapatkan saat live itu, digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.
"Betul, dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini. Untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah, untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi," ujar Meliana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Adapun semua hasil ngemis live di Tiktok itu dikelola oleh sang suami, Zamaneuli Zebua.

Dia juga tidak mengetahui sejak kapan suaminya mulai live TikTok untuk mendapatkan saweran atau gift.
Lebih lanjut, Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat keluarga menitipkan anaknya ke panti miliknya.
Namun, dia tidak menampik bahwa anak panti asuhan di tempatnya banyak yang berasal dari luar Kota Medan.
"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo, dari Nias," ujar Meliana.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Zamaneuli juga kerap mengunggah momen bayi menangis di aplikasi TikTok demi mendapat donasi. Bahkan donasi yang berdatangan itu tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang ditangkap polisi karena ngemis gift di TikTok sempat meminta maaf, tapi tidak mengaku.
Ia mengatakan, dirinya mengadakan live TikTok di malam hari hanya karena ingin menyapa para pengikutnya di media sosial.
Soal tudingan dia memanfaatkan anak panti asuhan, kembali dibantah Zamanueli.
Baca juga: Menangis, Curhat Pilu Bang Madun Nyak Kopsah usai Warung Dikritik, Ingat Tanggungan Anak Yatim
Dia pun membantah soal tudingan menyiksa bayi.
Katanya, ia memberi makan bubur ke bayi yang ternyata berusia empat bulan itu dicampur dengan susu.
"Terus terang saya tidak tahu adanya aturan Mpasi. Yang saya pikirkan saat live, bagaimana cara menenangkan anak asuh saya malam itu," terangnya.
Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa panti asuhan yang sudah berdiri sejak dua tahun tersebut tidak mengantongi izin.
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang memanfaatkan anak yatim bisa meraup keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari ngemis gift di TikTok.
Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta."
Baca berita lainnya di google news
Tribunsumsel.com
Meliana Waruwu
Panti Asuhan Ngemis Online
Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak
Eksploitasi Anak
Pengakuan Meliana Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan Viral Ngemis Online, Bantah Eksploitasi Anak |
![]() |
---|
Nasib Anak Panti Asuhan di Medan yang Diasuh Zamaneuli Pengemis Online, Diserahkan ke Dinsos |
![]() |
---|
Sosok Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan di Medan Viral Ngemis Online Manfaatkan Anak Bawah Umur |
![]() |
---|
Viral Pengelola Panti Asuhan di Medan Ngemis Online Gunakan Bayi 2 Bulan, Raup Untung Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.