Berita BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO, Tanpa Calo

Peserta dapat dengan mudah mengakses aplikasi untuk pengecekan saldo, melakukan pengkinian data hingga pencairan dana JHT.

|
Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim
Cara Mudah Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kanal Resmi 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-  Tingginya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mempengaruhi tingkat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). 

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim berkomitmen untuk mempermudah pekerja dalam pencairan JHT.

Hal ini ditegaskan untuk menghindari jasa calo yang saat ini beredar di masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy menghimbau kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim

"Proses layanan klaim program BPJS Ketenagakerjaan diformat lebih sederhana dan mudah dipahami. Pastikan hak kita sebagai tenaga kerja terpenuhi dengan melakukan proses klaim secara mandiri," ujarnya.

Berbagai macam fasilitas klaim JHT telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan diantaranya layanan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone.

Peserta dapat dengan mudah mengakses aplikasi untuk pengecekan saldo, melakukan pengkinian data hingga pencairan dana JHT.

Baca juga: Semakin Mudah, Daftar & Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim-Kejari Prabumulih Optimalkan Program Jamsos Ketenagakerjaan

“Peserta dapat mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui playstore atau appstore masing-masing, kemudian melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data diri secara lengkap," ujar Ruszian Dedy, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang  Muara Enim.

Menurut Ruszian Dedy, keunggulan aplikasi ini dapat memudahkan akses layanan tanpa harus datang ke kantor, bahkan untuk peserta dengan saldo di bawah 10 juta dapat langsung melakukan klaim.

"Melalui aplikasi JMO, peserta diberikan akses layanan seperti cek saldo JHT, pengkinian data, penggabungan saldo, pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, dan menampilkan kartu kepesertaan digital," jelasnya.

Untuk peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Secara rinci, pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut:

1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved