Berita BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mudah Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO, Tanpa Calo
Peserta dapat dengan mudah mengakses aplikasi untuk pengecekan saldo, melakukan pengkinian data hingga pencairan dana JHT.
4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
10. Selama pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Sebagai informasi, ketentuan pengajuan klaim JHT berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yaitu, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK dapat mengajuan klaim JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Pada kesempatan yang sama, Ruszian Dedy juga mengingatkan kepada pekerja sektor formal maupun informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jamina Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca berita menarik lainnya di google news
BPJS Ketenagakerjaan
Berita BPJS Ketenagakerjaan Terupdate
Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Tribunsumsel.com
Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN Disdikbud Kabupaten Muara Enim Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kurangi Polusi dengan Menanam Pohon, Kegiatan Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim |
![]() |
---|
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa |
![]() |
---|
Semarak Hari Pelanggan Nasional Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 42 Juta |
![]() |
---|