Istri Dibunuh Suami di Bekasi

Ibu Mega Bongkar Fakta Nando Bunuh Istri di Bekasi Bukan Soal Ekonomi, Sosok Ini Biang Masalah

Ibu Mega Suryani Dewi, Linda bongkar fakta motif Nando bunuh anaknya bukan soal ekonomi.

Youtube Official iNews
Ibu Mega Suryani Dewi, Linda bongkar fakta motif Nando bunuh anaknya bukan soal ekonomi. 

"Saya jujur nih, keluarga saya sama keluarga almarhum itu gak pernah akur sama sekali dari semenjak nikah sampai kejadian (pembunuhan)," kata Nando dikutip dari YouTube Official Net News.

Sebelum Dibunuh Suami di Bekasi, Mega Kumpulkan Bukti KDRT 3 Tahun, Sayang Laporan Disetop Polisi
Sebelum Dibunuh Suami di Bekasi, Mega Kumpulkan Bukti KDRT 3 Tahun, Sayang Laporan Disetop Polisi (Facebook - TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Diakui Nando cekcok itu pula berawal soal ekonomi keluarga.

"Terpikir untuk membunuh karena ekonomi dan kalau KDRT sebelumnya sama memang sudah pernah melakukan KDRT kalau ada masalah itu bawa orangtua karena tidak pernah akur," terangnya.

Baca juga: Kehidupan Yadi Sembako Sempat Jatuh Miskin, Kendaraan Habis Terjual Hingga Sakit, Kini Dipolisikan

Baca juga: Sosok Adri Permana Pelapor Yadi Semboko Dugaan Penipuan dengan Kerugian Rp198 Juta, Pengusaha EO

Pasalnya, diakui Nando ketika tengah berantem dirinya merasa tak dihargai dan dicaci maki oleh istri hingga akhirnya tega membunuh Mega.

"Kalau ada perdebatan itu emosi saya memuncak, pertama mungkin harga diri saya sudah berjuang keras tapi saya tetap gak diterima selalu caci maki saya," ucap Nando.

Begitu pun dengan Mega Suryani yang kedapatan pernah curhat di media sosial soal perlakuan mertuanya.

Selain dapat KDRT dari Nando, Mega Suryani pun pernah diperlakukan kasar mertuanya.

Sebagaimana diketahui, Nando membunuh Mega Suryani di kontrakannya di Cikarang Barat, Bekasi, Kamis (14/9/2023) lalu.

Pembunuhan sadis yang tidak disangka-sangka.

Nando baru menyerahkan diri ke polisi dua hari setelah melakukan pembunuhan kepada istrinya.

Saat ini Nando sudah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved