Berita Palembang

Kurir Narkoba Bawa 1 Kg Sabu Ngaku Terima Upah Rp 1 Juta, Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang kurir narkoba membawa 1 kilogram sabu bernama Febriansyah (43) diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Seorang kurir narkoba membawa 1 kilogram sabu bernama Febriansyah (43) diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memusnahkan barang bukti, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang kurir narkoba membawa 1 kilogram sabu bernama Febriansyah (43) diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Pelaku Febriansyah warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap petugas Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 17.45.

Adapun barang bukti yang diamnkan sebanyak 1,05 kilogram.

Kepada polisi tersangka kurir narkoba ini mengaku menerima upah Rp 1 juta atas pekerjaanya tersebut.

Saat ini pelaku pelaku besama barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Begal Payudara di Palembang Modus Tanya Alamat, Pelaku Ditangkap Ngaku Sudah 2 Kali Beraksi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan.

Terhadap pengendar berinisial AG, setelah melakukan pembuntutan. Anggota kehilangan AG tapi menangkap kurir sabu yang barang haramnya berasal dari AG.

"Anggota kita awalnya menargetkan AG, tapi berhasil kabur dan dalam perkembangannya berhasil menangkap kurir sabu, di rumahnya tanpa perlawanan. Sehingga anggota kita langsung membawanya ke Mapolrestabes Palembang," ungkap Harryo saat bersama Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, Selasa (19/9/2023).

Lanjut Harryo, dalam pengungkapan kasus ini. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek IT I Palembang.

"Jadi pengungkapan ini meruapakan gabungan anggota Satres Narkoba kita dengan anggota Polsek IT I Palembang," katanya.

Sedangkan, tersangka Febriansyah mengaku nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi. "Saya sadar itu barang haram, tapi karena terdesak masalah ekonomi. Jadi apa boleh buat saya lakukan," bebernya.

Tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli.

Hingga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang melebihi 5 gram.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan pindana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Namun, untuk transaksinya ia melakukannya di dalam rumahnya. "Ada yang pesan ambilnya di rumah saya, tapi saat itu malah tertangkap polisi. Untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan Rp1 juta," tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved