Berita Palembang

Cara Mengetahui Investasi Bodong Atau Tidak, OJK Bagikan Tips Agar Jangan Lagi Ada Korban

Cara Mengetahui Investasi Bodong Atau Tidak, OJK Bagikan Tips Agar Jangan Lagi Ada Korban

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
OJK menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan di Palembang, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan agar masyarakat waspada jangan sampai menjadi korban investasi bodong dan menyesal kemudian hari.

Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Tongam L Tobing mengimbau masyarakat waspada dan lebih teliti lagi. Jangan mudah terpengaruh dengan janji imbal balik besar.

Cara mudah mengecek investasi bodong atau legal mudah cukup gunakan prinsip 2L menurutnya yakni Logis dan legal.

Cek apakah masuk akal investasi menawarkan keuntungan besar misalnya 10 persen, 15 persen bahkan lebih besar dari itu dalam waktu satu bulan.

"Secara logika saja tidak mungkin ada yang mau memberikan untung besar dan cepat, jadi perlu diwaspadai," ujarnya saat press konferensi di kantor OJK Sumbagsel, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Ricuh Sepak Bola Palembang VS OKU Selatan Di Porprov Sumsel 2023, Wasit Dipukul Pemain

Selain itu cek juga legalitas investasi tersebut.

Apakah sudah punya izin untuk menawarkan investasi yang Jika belum ada izinnya, maka itu pasti ilegal.

Selain itu juga akan tidak jadi korban pinjaman online ilegal juga sama harus kritis.

Pilih perusahaan pinjaman online legal yang resmi terdaftar di OJK.

Saat ini hanya ada 101 fintech resmi yang di OJK dan bisa di langsung daftarnya di website OJK.

Jika tidak ada datanya di OJK berarti sudah pasti ilegal.

"Jangan mau meminjam uang di fintech ilegal karena merugikan diri sendiri karena ada ancaman oleh fintech ilegal karena fintech ilegal sebab mereka bisa mengakses data pribadi peminjam," ujar Longam.

Jika sudah terlanjur jadi korban pinjaman ilegal maka korban harus melapor ke polisi dan blokir semua kontak fintech tersebut dan lampirkan pada penagih bahwa sudah dilaporkan ke polisi.

Longam mengatakan normalnya bunga pinjol itu yang sudah diatur oleh asosiasi fintech yakni 0,4 persen beserta bunga dan administrasi per hari bahkan ada yang lebih rendah lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved