Berita Palembang
3 Nama Mengerucut Calon Pj Gubernur Sumsel Gantikan Herman Deru, Tinggal Tunggu Sidang TPA
Tiga nama mengerucut diputuskan jadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel menggantikan Herman Deru yang akan berakhir masa jabatan 1 Oktober 2023.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Hasil pra sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama lembaga dan Kementerian lainnya, menghasilkan 3 nama terbaik yang akan diputuskan untuk jadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Herman Deru yang akan berakhir masa jabatan pada 1 Oktober 2023 nanti.
Ketiga nama itu, Dr Robi Kurniawan yang menjabat Tenaga Ahli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Syafrizal ZA merupakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Dr Agus Fatoni menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Hasil sidang pra TPA kita dapat laporan sudah mengerucut ketiga nama itu, dan nanti akan dibahas di sidang TPA yang dipimpin Presiden nanti, " kata sumber Tribun Sumsel tanpa mau menyebutkan namanya, Senin (18/9/2023).
Dijelaskannya nama yang mengerucut tersebut, merupakan hasil pembahasan awal dari Kementerian dan kelembagaan.
"Nama itu kewenangan pusat, dan kita belum tahu siapa nanti yang ditunjuk jadi Pj, " paparnya.
Baca juga: Demokrat Merapat ke Prabowo, Soal Cawapres Diserahkan ke Koalisi Indonesia Maju 2024
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan membenarkan sudah mengerucut nya 3 nama calon Pj Gubernur Sumsel itu, dan sekarang masih menunggu jadwal Presiden RI untuk sidang TPA.
"Sidang TPA untuk Sumsel belum ada agendanya, tapi kalau pra TPA sudah dilakukan mulai dari usulan nama DPRD Sumsel kemudian dari kementerian dan lembaga. Ini sudah sidang pra TPA seminggu yang lalu dan mengerucut ke tiga nama. Kalau soal namanya itu sampai sekarang belum tahu secara pasti, " ujar Benny.
Benny menerangkan, dalam usulan DPRD ada 3 nama dan usulan Kementerian dan lembaga ada 4 nama baik dari Kemendagri, Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Agama.
"Pastinya tiga nama itu yang terbaik, tapi saya lupa karena masih baru sehingga nama-namanya belum tahu, " capnya.
Diungkapkan Benny, nantinya satu nama akan diputus dalam sidang akhir TPA yang dipimpin langsung Presiden, dan akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk Pj Gubernur.
"Nanti keluar Kepres setelah dibahas TPA berdasarkan Kepres yang ditunjuk atau ditugaskan Pj Gubernur nanti. Diharapkan 1 Oktober sudah ada pelantikan dan tidak ada kekosongan, " paparnya seraya proses untuk Pj Gubernur Sumsel berbarengan dengan Kalimantan Timur (Kaltim) dan DKI Jakarta. DKI Jakarta kalau tidak salah bukan daerah yang baru, karena tahun lalu ada Pj, masalahnya diperpanjang atau tidak itu dalam pembahasan," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas mengaku belum mengetahui secara pasti nama-nama hasil sidang pra TPA, namun pastinya ia berharap Pj Gubernur nanti berasal dari Sumsel.
"Kita tidak tahu siapa yang akan ditunjuk nanti dan kita serahkan sepenuhnya ke pusat. Namun kita berharap yang jadi prioritas orang Sumsel dan bisa cepat belajar wilayah Sumsel, khususnya untuk mengatasi Karhutlah yang saat ini berlangsung," pungkas Giri singkat.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
Calon Pj Gubernur Sumsel
Pj Gubernur Sumsel
Robi Kurniawan
Syafrizal ZA
Agus Fatoni
Tribunsumsel.com
Spesifikasi ASUS ExpertBook P3405CVA, Laptop Ideal untuk Bisnis dan Profesional |
![]() |
---|
Daftar 5 Proyek Strategis Nasional di Palembang, Ada Jaringan Air Minum dan Pompa Pengendali Banjir |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total 7 September 2025 di Sumsel Jam Berapa ? ini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
Emado’s Buka Cabang Pertama di Palembang, Hadirkan Cita Rasa Khas Timur Tengah, Ada Promo Menarik |
![]() |
---|
Jadi Langganan Banjir, Saluran Air di Jalan Palembang-Betung KM 12 Dibongkar dan Diperlebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.