Investasi Bodong FEC

VIRAL Oknum Kadis Pemprov Sumsel Diduga Terlibat Investasi Bodong FEC, Polisi Lakukan Pemanggilan

VIRAL Oknum Kadis Di Pemprov Sumsel Diduga Terlibat Investasi Bodong FEC, Polisi Lakukan Pemanggilan

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo 

Ia datang ke Polda Sumsel bersama 10 korban lainnya dan seorang mentor. 

"Saya pribadi rugi Rp 21,4 juta baru ikut satu bulanan. Tapi kawan-kawan yang lain ada yang Rp 5 juta sampai Rp 70 juta, " ujarnya saat dijumpai di Mapolda Sumsel, Selasa (12/9/2023). 

Atika mengaku pertama kali ikut diajak oleh mentornya yang juga ikut mengalami kerugian.

Mulanya ia ikut investasi online FEC melalui PlayStore lalu aplikasi tersebut secara tiba-tiba hilang. 

"Awalnya lancar saja, tapi mulai lambat dan tidak bisa melakukan penarikan uang sejak tanggal 4 September ini sampai sekarang. Dan pas di cek malah aplikasi FEC itu sudah terhapus di PlayStore, " katanya. 

Ia menyebut, pengelola aplikasi FEC menarik pengguna dengan mengadakan promosi toko mingguan, namun setelah banyak yang mendaftar tiba-tiba aplikasi tersebut menghilang. 

"Kita mau kembali beli toko tahu-tahu zonk, tidak bisa penarikan," katanya. 

Jumlah penarikan setiap harinya tergantung dari jumlah deposit awal, mulai dari Rp 30 ribu sampai ratusan ribu. 

"Penarikan bisa dilakukan berkali-kali, dan besarannya tergantung deposit awal. Kalau Rp 600 ribu deposit, itu penarikannya Rp 30 ribu per hari dan itu selama setahun, " katanya. 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan sejak tanggal 11 September 2023 pihaknya telah menerima sejumlah laporan FEC. 

"Iya benar kami sudah menerima laporannya, sekarang masih kami kumpulkan informasi dari korban-korban dan masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumsel, " ujarnya. 

Respons OJK

Semakin banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi online FEC tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Sebagaimana Siaran Pers Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada 6 September 2023, telah diumumkan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC).

Sebab FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved