Berita OKI

Spesialis Bobol Rumah di OKI Ditangkap Polisi, Ngaku 3 Kali Beraksi Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Spesialis Bobol Rumah di OKI Ditangkap Polisi, Ngaku 3 Kali Beraksi Kini Terancam 7 Tahun Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Tersangka Heri (39 tahun) saat digiring anggota Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir kedalam sel tahanan pada Kamis (14/9/2023) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Heri (39) spesialis bobol rumah tak berkutik saat ditangkap anggota Tim Macan Komering Polsek Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. 

Tersangka adalah buruh serabutan yang mengaku sudah  kali melakukan aksi bobol rumah. 

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing, Iptu Nasron Junaidi mengatakan, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Lempuing.

"Dari laporan yang diterima tersangka ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali di beberapa rumah berbeda," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (14/9/2023) pagi.

Baca juga: Kisah Pilu Lisa Guru Honorer SMP di Lampung Utara Diberhentikan Kepala Sekolah : Saya Diminta Mundur

Berdasarkan laporan terakhir, tersangka membobol rumah milik Singgih Sunarto (26) yang berada di Blok J, Desa Dabuk Rejo,  Kecamatan Lempuing yang menggasak barang berharga serta uang tunai yang terdapat di dalam rumah tersebut.

"Dalam aksinya tersangka mengambil barang korbannya berupa 2 unit handphone samsung  dan 1(satu) unit motor beat streat nopol BG 4894 KAP tahun 2018," paparnya.

Dibeberkan kronologi kejadian, saat itu sekira jam 03.00 WIB tersangka merangsek masuk kedalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela menggunakan senjata obeng.

"Setelah jendela terbuka, tersangka lalu masuk dan menggeledah isi rumah dan dengan cepat mengambil barang-barang berharga milik korbannya," ujarnya, tersangka sudah sangat meresahkan warga.

Atas kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) hingga menelan kerugian jutaan rupiah. Korbanpun membuat laporan ke Polsek Lempuing.

Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata handphone milik korban terpantau berada di saksi Aziz yang beralamat di Desa Bumi Harjo.

Setelah dilakukan pengembangan,  saksi memberitahukan jika hp itu dibelinya dari saksi Kristianto yang beralamat di Dusun 4, Desa Lubuk Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya.

"Saksi Kristianto ini kita interogasi dan dia mengatakan jika hp merek samsung itu diperoleh dari tersangka Heri,"

"Dimana tersangka membayar utang dengan saksi Kristianto dengan memberikan salah satu hp korban," cetusnya.

Masih kata Iptu Nasron, setelah itu langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya di Desa Lubuk Makmur tanpa perlawanan.

"Sesuai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tersangka mengakui serta membenarkan perbuatanya telah melakukan curat di rumah korban Singgih di Desa Dabuk Rejo," tegasnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Muhammad Rizal. 

Atas perbuatannya tersangka beserta barang bukti dibawa digiring ke Mapolsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku tersebut kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved