Breaking News

Istri Dibunuh Suami di Bekasi

Klarifikasi Polisi Bantah Setop Laporan KDRT Mega Sebelum Dibunuh Suami, Korban Tak Datang Diperiksa

Polisi membantah adanya dugaan menghentikan laporan kasus KDRT Mega Suryani Dewi sebelum dibunuh suaminya. Disebut Mega justru tak memberikan respon.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
(Kiri) Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, Polisi membantah adanya dugaan menghentikan laporan kasus KDRT Mega Suryani Dewi sebelum dibunuh suaminya. 

Rupanya bukan memainkan, melainkan tak sengaja terpegang

"Jadi anak itu tidak memainkan darahnya, kan rumah itu kan kecil, namanya kontrakan. Kebetulan anak itu belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes kepegang sama anak,"

"Jadi tidak terpegang ya," sambungnya.

Setelah membunuh sang istri, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat bersama kedua orangtuanya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP M. Said Hasan yang mengungkapkan kronologi di balik pembunuhan yang dilakukan Nando terhadap istrinya, Mega.

Akibat perbuatannya, Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," ujar AKP M. Said Hasan.

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved