Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Sepak Terjang Fredy Pratama Disebut Gembong Narkoba Terbesar Asia Tenggara, Diduga Ubah Wajah

Ternyata, Fredy Pratama telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014. Namun hingga kini sosoknya masih menjadi buruan kepolisian.

Tribun Medan
Sepak Terjang Fredy Pratama Disebut Gembong Narkoba Terbesar Asia Tenggara, Diduga Ubah Wajah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Fredy Pratama jadi sorotan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut gembong narkoba terbesar di Indonesia.

Dirinya jadi tersangka setelah 39 orang ditangkap yang merupakan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan olehnya.

Salah satunya adalah sang istri APS yang merupakan selebgram Palembang dan dijuluki ratu narkoba. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada menyebut Fredy Pratama mempunyai banyak nama samaran di alat komunikasinya.

"Sekarang (Fredy Pratama) masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya the secret, cassanova, air bag, dan mojopahit," ungkap Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Mantan Kapolda Aceh itu mengatakan, Fredy Pratama mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand.

Wilayah operasinya juga termasuk daerah Malaysia Timur.

Gembong narkoba terbesar Indonesia pada saat ini, Fredy Pratama (38), yang telah DPO, Punya Jaringan Narkoba Salah Satunya APS Ratu Narkoba Palembang
Gembong narkoba terbesar Indonesia pada saat ini, Fredy Pratama (38), yang telah DPO, Punya Jaringan Narkoba Salah Satunya APS Ratu Narkoba Palembang (Kolase/Tribunmedan)

"Yang bersangkutan (Fredy Pratama) ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur,"tuturnya.

Adapun jaringan Fredy Pratama ini sangat terorganisir, rapi, dan terstruktur.

"Dalam mengoperasikan sindikat narkoba ini yang saya sampaikan tadi adalah sebuah organisasi sindikat yang rapi terstruktur dan diatur sedemikian rupa oleh Fredy Pratama,"tambahnya.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening. "Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata Komjen Wahyu.

Jika dikonversikan menjadi uang, maka dari barang bukti sabu senilai Rp10,2 triliun sedangkan ekstasi senilai Rp63,99 miliar.

Selain itu, Wahyu mengatakan pihaknya juga telah menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp273,45 miliar.

Dengan hasil itu, maka Polri berhasil menyita baik dari tindak pidana awal maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp10,5 triliun.

"Jadi dari beberapa barang yang beredar di Indonesia, setelah kita telusuri ada koneksinya. Ada afiliasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved