Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Sepak Terjang Fredy Pratama Disebut Gembong Narkoba Terbesar Asia Tenggara, Diduga Ubah Wajah
Ternyata, Fredy Pratama telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014. Namun hingga kini sosoknya masih menjadi buruan kepolisian.
Ia menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.
Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.
Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.
Terakhir, anak buah Fredy berinisial FR dan AF yang berperan sebagai kurir pembawa sabu.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," tuturnya.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melansir dari Tribunmedan.com, anak buah (jaringan) Fredy Pratama itu dalam kurun waktu periode Mei-September 2023.
"Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada.
Para tersangka dimunculkan dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini dilakukan dengan bekerja sama berbagai pihak di antaranya polda jajaran serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA,"ujarnya.
Komjen Wahyu juga menyebutkan, salah satu tersangka yang ditetapkan itu adalah seorang selebgram asal Palembang, inisial APS.
"Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita juga mengamankan satu orang selebgram berinisial APS, mungkin nanti Pak Kapolda bisa memberikan penjelasan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Wahyu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar. Namun, sebagian tersangka ada yang dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan bahwa ada seorang selebgram asal Palembang inisial APS yang merupakan jaringan Fredy Pratama.
Tangis Adelia Putri Salma "Ratu Narkoba" Palembang Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, Terkuak Zul Zivilia Masih Terima Setoran Uang dari Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Angela Lee Diperiksa Terkait Aliran Dana di DIY |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Sebelum Rumah Saru Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Digeledah, Ada Intel Nyamar |
![]() |
---|
Keseharian Saru Bandar Narkoba Pinrang Jaringan Fredy Pratama, Terkenal di Kampung Umrahkan Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.