Berita Palembang

Aplikasi Hilang Tak Bisa Tarik Deposit, Penipuan Modus Investasi Online FEC, 25 Korban Melapor

Aplikasi hilang, uang yang sudah di topup atau deposit penipuan modus investasi online FEC, 25 korban melapor.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Aplikasi hilang uang yang sudah di topup atau deposit tak bisa ditarik, penipuan modus investasi online FEC, 25 korban melapor. Hal ini diungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aplikasi hilang, puluhan korban tak bisa menarik uang yang sudah top up atau deposit dengan jumlah puluhan hingga ratusa juta menjadi modus penipuan investasi online FEC.

Hingga 11 September 2023, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menerima 25 laporan korban investasi online bodong FEC yang tengah viral.

Hal ini diungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

"Untuk laporan soal FEC yang lagi viral, kami sudah menerima laporan masyarakat sudah mendata korban-korban di Sumsel ini. Jumlahnya ada 25 orang dan sedang kami kumpulkan, " ujar Putu saat dijumpai, Selasa (12/9/2023).

Jumlah kerugian korban pun beragam mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.

"Korban rata-rata ikut FEC ini sejak bulan Februari 2023 dan sekarang aplikasi tersebut hilang dan korban yang sudah top up atau deposit, tidak bisa menarik uangnya lagi," katanya.

Baca juga: Sebelum Pindah Habis Masa Jabatan, Istri Walikota dan Wawako Prabumulih Ajak Wartawan Panen Sayur

Putu menerangkan investasi yang dilakukan berbentuk top-up ke aplikasi kemudian membeli barang lalu dari situ korban dijanjikan keuntungan.

"Skema investasi yang digunakan istilahnya ponzi jadi setiap belanja korban dapat bayaran. Namun sejak awal September ini sudah tidak ada bayaran lagi, " katanya.

Untuk sementara ini jajaran Ditreskrimsus masih melakukan penyelidikan dan memastikan bagaimana cara aplikasi tersebut berjalan.

"Kami masih melakukan penyelidikan kalau sudah terkumpul bukti-bukti, kami naikkan ke tahap sidik sehingga nanti akan mengerucut ke arah tersangkanya siapa, " ujarnya.

Ia mengimbau kepada korban FEC lainnya yang ada di Sumsel jika belum melaporkan, bisa segera membuat laporan.

Pasal yang akan disangkakan yakni UU ITE dan Undang-Undang Perdagangan.

"Ada beberapa undang-undang yang kami terapkan termasuk UU ITE, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang lainnya," tutupnya.

Jumlah Penarikan Tergantung Deposit 

Sebelumnya, merasa dirugikan dengan total ratusan juta oleh aplikasi investasi online FEC, sejumlah ibu rumah tangga asal Palembang dan Gelumbang melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved