Hotman Paris Sindir Kasus Alvin Lim

Duduk Perkara Kasus Alvin Lim Hingga Disentil Hotman Paris, Gunakan Surat Palsu dan Gelapkan Dokumen

Terungkap duduk perkara dari kasus Alvin Lim hingga disentil Hotman Paris ternyata lantaran gunakan surat palsu dan gelapkan dokumen klaim asuransi..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com / instagram/hotmanparisofficial
Duduk Perkara Kasus Alvin Lim Hingga Disentil Hotman Paris, Gunakan Surat Palsu dan Gelapkan Dokumen 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap duduk perkara dari kasus Alvin Lim hingga disentil Hotman Paris.

Disebutkannya bahwa Alvin Lim ditahan karena kasus menggunakan surat palsu dan gelapkan dokumen.

Adapun Alvin Lim langsung dijemput paksa kejaksaan di Bareskrim Polri.

Alvin dijemput paksa seiring vonis 4,5 tahun dalam kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.

Ia diduga melakukan penipuan atas klaim asuransi di PT Allianz Life Indonesia.

Alvin kemudian mengajukan banding atas kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen setelah dinyatakan divonis penjara 4,5 tahun pada 30 Agustus 2022 lalu.

Namun akhirnya ia tetap di jemput paksa Bareskrim Polri dan langsung ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat sejak Selasa (18/10/2022) silam.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penetapan hakim.

"Yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba," kata Sumedana dalam keterangan resminya dilansir dari Tribun Sultra, Jumat (8/9/2023)

Mengenal sosok Alvin Lim heboh diserang pengacara Hotman Paris Hutapea disebut gunakan surat palsu.
Mengenal sosok Alvin Lim heboh diserang pengacara Hotman Paris Hutapea disebut gunakan surat palsu. (Wartakotalive.com/Kompas.com)

Senada disampaikan Kasiepenkum Kajati DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Menurutnya, Alvin Lim dijemput dan ditahan atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta.

“Dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI,” jelasnya.

Hasil putusan banding tersebut, dia harus dilakukan penahanan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved