Sidang Vonis Mario Dandy

Pesan Rafael Alun Jelang Vonis Hukuman Mario Dandy Hari Ini: Sampai Kapan Pun Saya Mencintai Dia

Jelang sidang vonis pada hari ini, ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo menyampaikan pesan menyentuh kepada Mario Dandy, akan terus mencintai

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase/Tribunnews
Jelang sidang vonis pada hari ini, ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo menyampaikan pesan menyentuh kepada Mario Dandy, akan terus mencintai 

"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban D," lanjut dia.

Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar.

Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.

"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.

Tangis Mario Dandy pun pecah meminta maaf kepada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo saat bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Tangis Mario Dandy pun pecah meminta maaf kepada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo saat bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (youtube kompastv)

Mario, dalam pleidoinya, juga meminta maaf kepada David atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia pun berharap agar David dapat segera pulih.

Selain itu, Tangis Mario Dandy pun pecah meminta maaf kepada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini juga tak lepas menyeret Rafael tersandung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak lama setelah Mario ditangkap.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang kepada ayah saya. Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario dalam pleidoinya.

Mario Dandy tak berhenti memikirkan nasib orang tuanya yang terkena dampak akibat perbuatannya.

"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yg baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam," ujar dia.

"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuhnya.

Baca juga: Alasan JPU Tuntut Mario Dandy Satriyo Dengan Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam pleidoi yang dibacakan, Mario juga meminta maaf kepada kakak dan adiknya.

"Kemudian, saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya yang oleh karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk," ucap Mario.

Sedangkan Shane Lukas dituntut agar dipenjara selama lima tahun lantaran dianggap terbukti oleh jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved