Sidang Vonis Mario Dandy
Pesan Rafael Alun Jelang Vonis Hukuman Mario Dandy Hari Ini: Sampai Kapan Pun Saya Mencintai Dia
Jelang sidang vonis pada hari ini, ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo menyampaikan pesan menyentuh kepada Mario Dandy, akan terus mencintai
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora jalani sidang vonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini.
Diketahui, sidang Mario Dandy Satriyo akan digelar bersama terdakwa lain Shane Lukas, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jelang sidang pada Kamis ini, ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo menyampaikan pesan menyentuh kepada putranya.
Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.
Baca juga: Isi Pleidoi Mario Dandy dari Balik Jeruji Besi, Tangis Pecah Ingat Nasib Orang Tua dan AGH
Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun setelah persidangan, dilansir dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, mantan pejabat Ditjen Pajak itu tengah terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Rafael Alun disebut menerima uang hasil gratifikasi dari tahun 2011 sampai dengan 2023 yang digunakan untuk sejumlah hal.
Dalam surat dakwaan, Rafael disebut menggunakan harta hasil gratifikasi untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, Rafael menggunakan nama ibunya, Irene Suheriani Suparman, sebagai pemilik modal dalam pembangunan restoran senilai Rp 1,2 miliar.
Vonis Kasus Penganiayaan David
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (7/9/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kamis, 7 September 2023: Untuk Putusan pada pukul 10.00 WIB s/d selesai di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, jaksa telah menuntut Mario Dandy agar dihukum 12 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu.
Dirinya dianggap terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa di PN Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2023 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Gaya Santai Mario Dandy Usai Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Tampak Tenang Goyang-goyang Kaki
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.