Vonis Mario Dandy

Alasan Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan D: Sadis dan Sangat Kejam

Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan pada Kamis (7/9/2023).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube kompastv
Alasan Hakim Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan pada Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan pada Kamis (7/9/2023).

Vonis tersebut sama dengn tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, sidang Mario Dandy Satriyo digelar bersama terdakwa lain Shane Lukas, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lantas apa alasan hakim memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada putra mantan pejabat Ditjen Pajak itu?

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan D, Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com.

"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga mengurai tiga hal yang memberatkan putusannya, yakni perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam.

Selain itu, terdakwa Mario Dandy juga menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban," tegas hakim Alimin Ribut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Tak hanya pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar kepada korban David Ozora.

Restitusi Rp 25,1 miliar, sebagian dibayarkan dengan cara melelang mobil robicon yang dipakai saat kejadian serta harta lainnya.

Baca juga: Pesan Rafael Alun Jelang Vonis Hukuman Mario Dandy Hari Ini: Sampai Kapan Pun Saya Mencintai Dia

Sebelumnya, Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar JPU dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (15/8/2023).

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora dituntut pidana 12 tahun penjara. terbukti secara sah dan menganiaya David
Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora dituntut pidana 12 tahun penjara. terbukti secara sah dan menganiaya David (Tribunjakarta.com)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved