Vonis Mario Dandy

Alasan Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan D: Sadis dan Sangat Kejam

Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan pada Kamis (7/9/2023).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube kompastv
Alasan Hakim Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan pada Kamis (7/9/2023). 

Majelis hakim memastikan Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat dengan cara melakukan pemukulan ke arah kepala, menendang bertubu-tubi ke kepala, menginjak kepala belakang korban, memukul wajah serta membuat korban David Ozora tidak sadarkan diri.

Akibatkan korban David mengalami penurunan kesadaran.

Hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan David, dimana tidak ditemukan pendarahan atau retak pada otak.

Kondisi ini justru membuat lebih mengkhawatirkan kondisi korban karena artinya kabel-kabel pada otaknya sudah robek.

Baca juga: Sosok Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja Hingga Koma, Kerap Pamer di Medsos

Apalagi dari hasil MRI, ditemukan bercak putih di jembatan yang menghubungkan otak kanan dan otak kiri yang berfungsi sebagai penyalur motorik, sensorik dan informasi kognitif.

Kondisi ini berarti peluang pulihnya hanya 5 persen, dan kalaupun pulih, tidak mungkin bisa 100 persen.

"Ini termasuk dalam pengertian luka berat, sehingga unsur melukai berat telah terbukti," katanya.

Sementara adanya perencanaan ditunjukkan dari perencanaan terdakwa untuk menemui korban David dengan memanfaatkan sang pacar AG untuk mengambil kartu pelajar.

Unsur perencanaan juga dibuktikan saat terdakwa meminta Shane Lukas untuk merekam aksinya menganiaya David.

Pesan Rafael Alun Trisambodo

Sebelum sidang, ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo menyampaikan pesan menyentuh kepada putranya.

Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.

Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun setelah persidangan, dilansir dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, mantan pejabat Ditjen Pajak itu tengah terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Reaksi Mario Dandy Usai Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK Karena Korupsi, Hadir Dalam Sidang AGH
Reaksi Mario Dandy Usai Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK Karena Korupsi, Hadir Dalam Sidang AGH (Kolase Tribunsumsel.com)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved