Lina Mukherjee Sidang Tuntutan
Lina Mukherjee Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Lebih Ringan
Lina Mukherjee Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Lebih Ringan
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ekspresi Lina Mukherjee setelah JPU membacakan tuntutan berubah menjadi seolah-olah cemas.
Hal itu terlihat ketika ia duduk ke tempat bersama terdakwa lain yang hendak menjalani proses persidangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.
Lina diancam pidana pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal-hal yang memberatkan pidana Lina yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan masyarakat baik ada yang ada di dunia maya maupun di kehidupan nyata.
Sementara hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.