Lina Mukherjee Sidang Tuntutan

Lina Mukherjee Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Lebih Ringan

Lina Mukherjee Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Lebih Ringan

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN/TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi menilai tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kliennya dirasa berat. 

Ekspresi Lina Mukherjee setelah JPU membacakan tuntutan berubah menjadi seolah-olah cemas. 

Hal itu terlihat ketika ia duduk ke tempat bersama terdakwa lain yang hendak menjalani proses persidangan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.

Lina diancam pidana pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal-hal yang memberatkan pidana Lina yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan masyarakat baik ada yang ada di dunia maya maupun di kehidupan nyata.

Sementara hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved