Lina Mukherjee Sidang Tuntutan

BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Babi

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara, Imbas Makan Kulit Babi Baca Bismillah

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kejati Sumsel menuntut Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan akibat konten makan kulit babi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lina Mukherjee dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas tindakannya yang membuat konten makan kulit babi, Selasa (5/9/2023). 

Tuntutan terhadap Lina Mukherjee dibacakan oleh Jaksa Madya Kejati Sumsel Siti Fatimah SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Romi Siantara.

"Menyatakan terdakwa Lina Luthfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Menjatuhkan pidana kurungan dua tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Kalau denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan, " ujar Siti Fatimah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nama-Nama Pj Wali Kota-Bupati di Sumsel Beredar, Begini Respon Kemendagri

Lina Mukherjee saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang
Lina Mukherjee saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Ekspresi Lina Mukherjee setelah JPU membacakan tuntutan berubah menjadi seolah-olah cemas. 

Hal itu terlihat ketika ia duduk ke tempat bersama terdakwa lain yang hendak menjalani proses persidangan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.

Lina diancam pidana pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal-hal yang memberatkan pidana Lina yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan masyarakat baik ada yang ada di dunia maya maupun di kehidupan nyata.

Sementara hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

Ngaku Menyesal

Sebelumnya, Lina Mukherjee telah menyampaikan permintaan maaf atas kehebohan hingga membuatnya harus dipenjara. 

Permintaan maaf itu disampaikan Lina Mukherjee saat hadir dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa di PN Palembang, Selasa (15/8/2023). 

Mengenakan pakaian kemeja putih dan celana putih, dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Lina Mukherjee sambil membaca kertas yang telah ia siapkan dengan suara bergetar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mengakui kesalahannya.

"Saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia melalui media sosial dan di Polda Sumsel, saat akan ditetapkan tersangka," ungkap Lina sambil menangis menghela nafas, Selasa.

Jalani Sidang, Suara Lina Mukherjee Bergetar Sampaikan Permohonan Maaf, JPU Sebut Tak Boleh Berulang
Jalani Sidang, Suara Lina Mukherjee Bergetar Sampaikan Permohonan Maaf, JPU Sebut Tak Boleh Berulang (Sripoku.com/ Reigan)

Kemudian, tak lupa ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua yang sudah membesarkannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved