Pengantin Kabur di Halmahera

Nasib Pengantin Wanita Ditinggal Kabur Calon Suami di Obi Halmahera, Pernikahan Tak Sah Diwakilkan

Terungkap nasib dari pengantin wanita ditinggal kabur oleh calon suaminya di pulau Obi, Halmahera, Maluku Utara, pernikahan tak sah karena diwakilkan

Tribun Ternate
Nasib Pengantin Wanita Ditinggal Kabur Calon Suami di Obi Halmahera, Pernikahan Tak Sah Diwakilkan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap nasib dari pengantin wanita yang ditinggal kabur oleh calon suaminya di pulau Obi, Halmahera, Maluku Utara.

Baca juga: Sosok Andi Amar Maruf Anak Amran Sulaiman Eks Menteri Pertanian, Lamaran Beri Mahar Rp 10 Miliar

Pernikahan sang pengantin wanita kini diketahui terancam tak sah lantaran diwakilkan oleh ayah dari calon suaminya yang kabur.

Kisah seorang wanita asal desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA tengah viral dimedia sosial kekasih kabur jelang akad nikah.
Kisah seorang wanita asal desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA tengah viral dimedia sosial kekasih kabur jelang akad nikah. (Ig@undercover.id)

Diketahui jika wanita asal Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA ditinggalkan kekasihnya yang bernama Isra.

SA ditinggalkan Isra tanpa alasan saat akan melangsungkan akad pernikahan mereka.

Karena tak ingin malu dan pernikahan batal, Isra terpaksa diwakili oleh calon mertua lantaran kabur menjelang ijab kabul.

Saat itu ayah Isra mewakili putranya untuk melangsungkan akad nikah dengan SA.

Kakak SA, Wisto Ahmad, pun buka suara. Ia menceritakan detik-detik adiknya menikah dengan calon merta,

“Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Giarti TKW Pilu Gaji Diembat Tetangga Hingga Gangguan Mental, Disebut Hilang Kerja di Malaysia

Baca juga: Sosok Pengantin Pria di Obi Halmahera Tega Kabur Jelang Akad Nikah Terpaksa Digantikan Ayah

Menurut dia, SA dan Isra menjalin hubungan asmara sudah cukup lama.

Isra bahkan sudah pernah kepergok masuk ke dalam kamar SA.

Hal tersebutlah yang diduga membuat Isra Malu meskipun sudah memiliki hubungan sejak lama dengan SA.

Kini, nasib dari SA justru disorot usai menikah dengan calon suaminya yang kabur hingga harus diwakilkan ayah mertuanya.

Sebab disebutkan oleh Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong bahwa pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Sosok pengantin pria di Obi Halmahera, Maluku Utara viral kabur jelang akad nikah.
Sosok pengantin pria di Obi Halmahera, Maluku Utara viral kabur jelang akad nikah. (TribunTernate.com)

Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul." jelas Ongky Nyong, dilansir TribunTernate.com, Minggu (3/9/2023).

Ia juga mengatakan ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakilkan pihak lain.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.

Ongky menjelaskan ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya

"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.

Baca juga: Momen Haru Hartono Suami Dian Ibu Bayi Tertukar di Bogor Akhirnya Tersenyum Gendong Anak Kandung

Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini idak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.

Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," pungkasnya.

Pihak Keluarga Wanita Tak Mau Rugi

Sementara itu Wisto juga menyebut jika pihaknya alami kerugin berkisar Rp 25 juta untuk kesiapan pernikahan ini.

Kendati begitu, ia mengaku belum ada langkah hukum yang akan diambil.

RAGAM: Suasana rumah mempelai wanita SA di desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, usai sang calon suami kabur saat hendak dinikahkan, Kamis (31/8/2023).
RAGAM: Suasana rumah mempelai wanita SA di desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, usai sang calon suami kabur saat hendak dinikahkan, Kamis (31/8/2023). (Tribunternate.com)

"Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SA dan bersedia menikah.

Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," ucapnya.

Lebih lanjut, Wisto Ahmad mengaku merasa sangat dipermalukan dengan insiden ini.

Karena itu, ia berharap jika ada yang melihat Isra, agar menghubungi nomor 0852-4059-6275.

"Tolong hubungi nomor ini, karena ini nomor kami," harapnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved