Berita Prabumulih

Diajak Ketemuan, Remaja Putri Disekap Lalu Dilecehkan 2 Pemuda di Prabumulih, Begini Kondisi Korban

Diajak Ketemuan, Remaja Putri Disekap Lalu Dilecehkan 2 Pemuda di Prabumulih, Begini Kondisi Korban

|
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok.Polres Prabumulih
2 Pemuda yang menyekap dan melecehkan remaja putri di Prabumulih 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang siswi berinisial GA (17) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Sumsel menjadi korban penyekapan dan pelecehan oleh dua temannya pada Jumat (1/9/2023) malam.

Korban yang merupakan pelajar di salah satu sekolah di Prabumulih tersebut disekap menggunakan lakban dan tangan diikat lalu dilecehkan oleh dua anak baru gede (ABG).

Dua pelaku berhasil diringkus polisi yakni BP (18) dan ARR (18) masing-masing warga Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk mengatakan penyekapan dan rudapaksa tersebut bermula saat korban diajak dua pelaku untuk bertemu.

Baca juga: Operasi Zebra Musi 2023 Digelar 4-17 September, Polrestabes Palembang Ungkap Sasaran Razia

Korban diajak bertemu di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Prabumulih pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 19.15.

Lalu setibanya di lokasi kejadian, dua korban langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke dalam hutan.

"Karena korban menjerit, kedua pelaku lalu melakban kepala dan mulut korban. Lalu korban jatuh dan seketika pelaku menindih dan menggerayangi tubuh korban," ujar Kasat Reskrim kepada Wartawan, kemarin.

Lalu kata Kasat Reskrim, kedua pelaku mencoba melepas celana korban namun karena celana yang digunakan ketat sehingga keduanya kesulitan membuka celana dan batal merudapaksa GA.

"Kedua berusaha membuka celana korban namun celana korban ketat sehingga keduanya kesulitan, lalu mereka merasa ada orang yang mengetahui dan korban terus menjerit sehingga kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di TKP," tuturnya.

Kasat mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kedua kaki, di punggung belakang, siku sebelah kiri dan bengkak di bagian pipi sebelah kanan. 

"Petugas kita yang mengetahui kejadian langsung bergerak dan mendapat informasi dua pelaku berada di sekira Jalan Toman Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, kita langsung meringkus dua pelaku," tegasnya.

Atas perbuatannya dua pelaku akan dijerat UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014.

"Saat ini dua pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif dari petugas kami," tegasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved