Berita Polres OKUS

Sosialisasikan ETLE Melalui Program Jumat Curhat, Kapolres OKU Selatan Keliling Desa

Tak hanya itu, menjawab salah satu peserta Jumat curhat Kapolres menjelaskan tentang penerapan tilang elektronik yang sudah berlaku sejak awal tahun.

Editor: Sri Hidayatun
alan/sripoku.com
Kapolres OKU Selatan Kompol AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH saat berdialog dengan masyarakat Talang Padang Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARADUA- Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH bersama jajaran berkeliling Desa-Desa yang menjadi agenda rutin Jumat Curhat dengan menyambangi rumah ibadah, bersilaturahmi kepada masyarakat di Kabupaten OKU Selatan.

Kali ini, Jumat (1/9/2023) dalam upaya mewujudkan Keamanan dan ketertiban di masyarakat, Kapolres OKU Selatan dan Pejabat Utama (PJU) Polres setempat bersilaturahmi ke rumah Kepala desa Talang Padang yang telah dinanti oleh masyarakat.

Pertama, Kapolres menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi wilayah yang aman dan kondusif, dengan tidak melakukan kegiatan Orgen tunggal pada malam hari.

Kemudian, Kapolres Listiyo meminta masyarakat untuk cermat alam menerima informasi di media sosial maupun dilingkungan masyarakat mengingat sudah memasuki tahun politik.

"Tidak lama lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi kami berharap masyarakat jangan percaya berita Hoax dan jgn mudah terprovokasi,"harap Kapolres.

Tak hanya itu, menjawab salah satu peserta Jumat curhat Kapolres menjelaskan tentang penerapan tilang elektronik yang sudah berlaku sejak awal tahun.

Dirinya, menjelaskan tilang elektronik yang terpasang di dua lokasi yakni dijalan Raya Muaradua-Ranau tepatnya sebelum simpang 3 Pemkab dan di perkotaan Muaradua tepatnya di jalan Raya Depan Gedung Kesenian sudah mulai berlaku.

Baca juga: Kapolres OKU Selatan Berikan Bantuan Anak Stunting di 3 Desa di Muaradua

Baca juga: 57 Personel Polres OKUS Raih Penghargaan, Berhasil Ungkap Kasus

Kapolres menjelaskan kamera tilang eletronik (e-tilang) akan mendeteksi setiap pengendara roda duan maupun empat yang melanggar lalu lintas dengan men cafture pengendara yang melanggar.

"Jadi, apabila pelanggar telah tercapture maka pelanggar akan mendapatkan surat tilang ETLE yg di kirim kerumah pelanggar dan harus menebus denda dengan membayar ke bank BRI apabila tidak dibayar maka mereka tidak bisa membayar pajak kendaraan,"terangnya.

Maka, Kapolres meminta khususnya masyarakat di Kabupaten OKU Selatan saat bepergian melengkapi surat-surat kendaraan.

"Untuk para pengendara jadilah pengendara yang taat peraturan lalu lintas, seperti menggunakan helm depan belakang dengan standar SNI, tidak menggunakan HP saat mengemudikan mobil untuk keselamatan bersama,"tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved