Berita Polres OKUS

Berdalih Pinjam Motor Teman Sebentar, Warga Simpang Pendagan OKUS Ditangkap Polisi

Berasalan hanya meminjam sepeda sebentar namun sudah berhari-hari tak kunjung di kembalikan.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Polres OKU Selatan
Pelaku penggelapan Endang yang tercatat warga Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan diamankan di Mapolres OKU Selatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARADUA- Unit Satreskrim Kepolisian Polres OKU Selatan mengamankan Endang Hidayat Bin Sarjik (44), karena menggelapkan sepeda motor dan dijualnya.

Tersangka Endang yang tercatat warga Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan membawa kabur sepeda motor milik Sutrimo Bin Subaidi (47) warga Kelurahan Pancur Pungah Kecamatan Muaradua.

Berasalan hanya meminjam sepeda sebentar namun sudah berhari-hari tak kunjung di kembalikan dan tak diketahui keberadaannya korban akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Muaradua.

Berdasarkan laporan korban, Unit Satreskrim Polres OKU Selatan yang mengendus keberadaan tersangka melakukan penangkapan di rumah orangtuanya di wilayah Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Kecamatan Muaradua.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, S.Kom, SH, MH membenarkan tersangka yang buron sejak 31 Mei lalu berhasil diringkus dirumah orang tuanya pada 12 Oktober.

"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku langsung mengamankan EH yang sedang berada di rumah orang tuanya,"terang Kasatreskrim.

Dikatakan, peristiwa pidana penggelapan terjadi pada 29 Mei 2023, bermula saat pelaku Endang meminjam satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol BG 2167 VD.

Baca juga: 57 Personel Polres OKUS Raih Penghargaan, Berhasil Ungkap Kasus

Baca juga: Jajaran Polres OKU Selatan Lakukan Penyuluhan Hukum Jelang Pemilu 2024

Pelapor yang tanpa merasa curiga, meminjamkan sepeda motor hingga berhari tak kunjung melihat korban mengembalikan sepeda motor miliknya. Tersangka sempat mendatangi keluarga tersangka tak mendapat jawaban yang memuaskan.

"Bahkan pelapor telah menemui keluarganya namun keluarganya hanya mengatakan bahwa akan disampaikan kepada terlapor,"terang Kasatreskrim.

Atas penggelapan dilakukan tersangka korban menderita kerugian kerugian sebesar Rp. 7.000.000, meski saat ini tersangka sudah berhasil diamankan namun BB sepeda motor sudah dijual dalam pencarian kepolisian.

"Dari keterangan BB Sepeda motor sudah dijual, masih terus kita lakukan pencarian,"tambah Kasatreskrim.

Atas penggelapan dilakukan tersangka Endang, ia dijerat dengan pasal Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved