Pria Kalungkan Bendera ke Anjing
Sosok Robert Herry Dipecat dari Pekerjaan Imbas Kalungkan Bendera ke Anjing, Ngadu ke Hotman Paris
Inilah sosok Robert Herry Son(22) pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing, kini dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Robert Herry Son(22) pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
Robert Herry Son kini mengadukan kasusnya kepada Pengacara Hotman Paris usai dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja karena polemik kasus yang viral tersebut.
Sebelumnya, Robert Herry Son ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis usai ditangkap pada 10 Agustus 2023.
Baca juga: Alasan Polres Bogor Angkat Bayi Tertukar Jadi Anak Angkat & Difasilitasi Rumah Bersama: Biar Bonding
Robert Herry kemudian dibebaskan melalui skema restorative justice pada 16 Agustus 2023 lalu.
Meski sudah dibebaskan, Robert Herry Son kini nelangsa karena dipecat dari tempatnya bekerja.
Robert diketahui merupakan eks Wakil Kepala Tata Usaha di PT SAS.
Akibat pemecatan itu, Robert lantas meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
Siapa sebenarnya Robert Herry Son ini?
Robert diketahui merupakan seorang warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Timur.
Diketahui juga jika Robert Herry Son merupakan lulusan dari Institut Bio Scientia Internasional Indonesia dengan program studi Bio Teknologi angkatan tahun 2018.
Ia menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Muara Basung Pinggir.
Baca juga: Mayang Cuek Dikabarkan Terancam 5 Tahun Penjara Tertawakan Upacara HUT RI, Pamer Beli Alat Musik
Robert Hery Son pun dilaporkan masyarakat ke Polsek Pinggir buntut mengalingkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
Robert kemudian ditetapkan tersangka karena dinilai telah melakukan penistaan bendera sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.
Ngadu ke Hotman Paris
Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih, Robert Herry Son (22) mengadukan kasusnya kepada Hotman Paris.
Hal ini buntut pemecatan Robert dari perusahaan tempatnya bekerja.
Robert menyebut bahwa perusahaan tempatnya bekerja diduga mendapat tekanan dari organisasi masyarakat buntut kasusnya yang viral.
Hal tersebut terungkap saat Robert bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menemui pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
“Saya juga baru dengar hari ini, ternyata Robert ini hanya gara-gara kasus itu dikeluarkan dari perusahaan ya?" tanya Hotman, dilansir dari instagramnya, Sabtu, (26/8/2023).
"Perusahaan dipaksa (ormas) untuk memecat Robert," timpal Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona.
Hotman melanjutkan, perusahaan tidak mempunyai pilihan lain karena tekanan dari luar.
"Dipecat karena takut perusahaannya dipersekusi oleh para (anggota) ormas. Itulah salah satu kesedihan hukum di Indonesia ini," ucap Hotman.
Dalam kasus ini, Hotman Paris memastikan Robert tidak berniat menghina lambang negara setelah memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing.
"Padahal dia tidak ada niat sama sekali menghina bendera negara, jadi ini bener-bener suatu contoh pelajaran bagi oknum aparat hukum dan tokoh masyarakat dan ormas," tegas Hotman.
Dalam hal ini, Robert mengungkapkan dirinya sangat terbantu atas jasa netizen dan Hotman yang terus memviralkan serta mengawal kasus ini.
"Tujuan kedatangan saya ke sini untuk berterimakasih kepada Hotman Paris dan seluruh dog lover yang sudah mengawal kasus ini," ucap Robert.
Baca juga: Mayang Resmi Dipolisikan Imbas Tertawakan Upacara Bendera, Adik Vanessa Angel Unggah Sindiran
Untuk diketahui, Robert dan pelapor kasus ini sudah berdamai melalui restorative justice yang difasilitasi Polres Bengkalis.
Meski pelapor sudah cabut laporan, Polres Bengkalis belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hotman pun menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pasalnya, Hotman menilai, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan aturan dalam kasus Robert.
"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudahlah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman. "
Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi," ujar Hotman.
Kronologi peristiwa
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro sebelumnya mengatakan, Robert ditangkap setelah videonya memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing viral.
Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah sampai perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta Utara, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.
"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku.
Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo, dilansir dari Kompas.com.
Pada Kamis sekitar jam 11.00 WIB, seorang karyawan perusahaan melihat bendera terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang memasang.
Pelaku pun mengaku telah memasang bendera tersebut.
Baca juga: Nasib Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Terancam 5 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Melecehkan
Pelaku diminta untuk melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing itu.
Namun, pelaku malah menolak.
"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan, 'Biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.
Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut.
Ternyata, kejadian itu direkam hingga videonya viral di media sosial.
"Setelah viral, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.
Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.
Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.
Baca berita lainnya di google news
PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Cerita Mertua Pertama Kali Temukan Brigadir Esco Tewas, Kini Briptu Rizka Sang Anak jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kades Merah Mata Tegaskan Penggunaan Dana Desa secara Transparan Melalui Publikasi Baliho |
![]() |
---|
Berdua di Dalam Rumah Hingga Larut Malam, Pasangan Muda- Mudi di Lubuklinggau Digerebek Warga |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir Esco, Kuasa Hukum Briptu Rizka Sebut Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.