Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Nasib Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Terancam 5 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Melecehkan

Mayang, putri Doddy Sudrajat terancam hukuman 5 tahun penjara, setelah viral videonya diduga tertawa saat upacara bendera di Istana Negara 17 Agustus

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/mayaang.lucyaana
Mayang, putri Doddy Sudrajat terancam hukuman 5 tahun penjara, setelah viral videonya diduga tertawa saat upacara bendera di Istana Negara 17 Agustus 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mayang, putri Doddy Sudrajat terancam berurusan dengan hukum.

Hal ini tak lepas setelah viral videonya diduga tertawa saat upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.

Pemilik nama lengkap Mayang Lucyana Fitri ini pun disebut terancam lima tahun penjara.

Pasalnya, dalam video yang beredar Mayang dan teman-temannya bak menjadikan bahan guyonan saat menyaksikan upacara kemerdekaan.

Baca juga: Sosok Imas, Pejabat PDAM Cianjur Pamer Uang dan Perhiasan Emas di Medsos, Ngaku Bukan Hasil Korupsi

Terdengar suara tawa Mayang pecah ketika salah satu rekannya menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Mayang dan beberapa temannya pun ikut hormat dalam posisi tiduran.

Sejak video tersebut viral, tidak sedikit warganet yang geram hingga menuntut Mayang menyampaikan permintaan maaf.

Video itu lantas mendapatkan sorotan dari pakar hukum, Jaenudin yang menyinggung soal hukuman penjara.

Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

Baca juga: Pamer Vila Mewah, Doddy Sudrajat & Mayang Diserbu Netizen Disebut Halu, Bongkar Pemilik Sebenarnya

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara." tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved