Berita Banyuasin

121 Bacaleg Pemilu 2024 Banyuasin TMS, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Hingga 28 Agustus 2023

Sebanyak 121 Bacaleg Pemilu 2024 Banyuasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS). Masyarakat bisa beri tanggapan hingga 28 Agustus 2023.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Sebanyak 121 Bacaleg Pemilu 2024 Banyuasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS). Masyarakat bisa beri tanggapan hingga 28 Agustus 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Hasil dari penyusunan dan penetapan Data Caleg Sementara (DCS) Kabupaten Banyuasin, sebanyak 121 Bacaleg Pemilu 2024 Banyuasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS).

Hal ini, diungkapkan Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Banyuasin Ricky Oktadinata, Jumat (25/8/2023).

Menurut Ricky dari 18 partai yang mengajukan masing-masing bacalegnya, total bacaleg yang terdata sebanyak 697 orang.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi berkas ada 576 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 121 bacaleg, tidak memenuhi syarat," katanya.

Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, kebanyakan terkait surat berkelakuan baik dari kepolisian, pemeriksaan kesehatan dan juga beberapa surat keterangan lainnya.

Baca juga: Harga Terus Naik, Backlog Perumahan di Sumsel Lebih Tinggi dari DKI Jakarta -2

Verifikasi sudah dilaksanakan dan sudah dinyatakan selesai sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari rangkaian ini, pihak KPU Banyuasin juga sudah mengeluarkan Pengumuman Data Caleg Sementara atau DCS. Tinggal lagi, rangkaian selanjutnya yakni masukan dan tanggapan masyarakat dari DCS yang telah diumumkan.

"Masukan dan ranggapan masyarakat atas Data Caleg Sementara atau DCS, dilaksanakan dari tanggal 19-28 Agustus 2023. Dari tanggapan masyarakat, baru akan dilaksanakan proses selanjutnya," pungkasnya.

Berikut Rangkaian untuk Bacaleg di Banyuasin :

1. Permintaan Klarifikasi kepada Partai Politik atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS 2023-08-29 s. d 2023-08-31
2. Penyampaian Hasil Klarifikasi oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 2023-09-01 s.d 2023-09-07 i
3. Pemberitahuan Penggantian DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2023-09-11 s.d 2023-09-13
4. Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS 2023-09-14 s.d 2023-09-20
5. Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS 2023-09-21 s.d 2023-09-23
6. Pencermatan Rancangan DCT 2023-09-24 s. d 2023-10-03
7. Penyusunan dan Penetapan DCT 2023-10-04 s.d 2023-11-03
8. Pengumuman DCT 2023-11-04 s.d 2023-11-06

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved