Arti Kata

Apa Arti Takhbib dalam Islam, Ini Hukum dan Bahaya dalam Rumah Tangga

Berikut adalah pengertian takhbib, bahaya hingga hukum dalam islam untuk diketahui

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Takhbib dalam Islam, Ini Hukum dan Bahaya dalam Rumah Tangga 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut adalah pengertian takhbib, bahaya hingga hukum dalam islam untuk diketahui

Tahkbib merupakan perbuatan yang sangat berbahaya terutama dalam rumah tangga, menyebabkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan bercerai.

Takhbib adalah perbuatan merayu dan menggoda istri orang dengan tujuan agar ia membenci dan bercerai dengan suaminya.

Dalam istilah zaman sekarang, bisa dikatakan Takhbib merujuk pada fenomena "pebinor" atau perebut bini orang.

Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi (w. 1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak.

Baca juga: Arti Istisqa, Beda Pengertiannya dengan Istikharah, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Istisqa

Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159).

Di bagian lain, beliau juga menyebutkan,

‘Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya.

(Aunul Ma’bud, 14/52).

Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib,

“Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).

Takhbib dalam Islam, Ini Penjelasan dan Bahaya Takhbib dalam Rumah Tangga
Takhbib dalam Islam, Ini Penjelasan dan Bahaya Takhbib dalam Rumah Tangga (Tribunsumsel)

Baca juga: Arti Kata Muslim, Muslimin, Muslimat dan Mukmin, Mukminin, Mukminat, Berikut Ciri dan Perbedaannya

Dalam Fatwa Islam, usaha memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita untuk menuntut cerai dari suaminya.

Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya.

“Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan seseorang

Takhbib merupakan perbuatan yang berdosa dan mendapat ancaman keras dari Rasulullah Saw.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved