Berita Pilpres 2024

PDIP Pertimbangkan Anak Presiden Jokowi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Puan: Kami Mencermati

PDI Perjuangan (PDIP) mempertimbangkan salah satu anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk jadi cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Editor: Rahmat Aizullah
Kompas.com
Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNSUMSEL.COM - PDI Perjuangan (PDIP) mempertimbangkan salah satu anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk jadi cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Dia adalah Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kader PDIP itu sendiri.

Hal itu diungkapkan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani yang merespons soal hasil survei bahwa Gibran menempati posisi teratas tingkat kesukaan masyarakat untuk jadi cawapres.

"Kami mencermati hal tersebut," kata Puan Maharani dalam artikel Tribunnews.com, dikutip Jumat (18/8/2023).

Namun demikian, peluang Gibran untuk maju Pilpres 2024 sebagai cawapres terganjal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu, diatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sedangkan putra sulung Presiden Jokowi itu lahir pada 1 Oktober 1987, sehingga usianya baru 35 tahun.

Namun, aturan batas usia capres-cawapres ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika gugatan ini dikabulkan, maka Gibran bisa maju sebagai cawapres.

Puan Maharani pun mengakui jika MK mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres, maka peluang tersebut sangat kuat.

"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," katanya.

Kata Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres masih proses.

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputuskan.

"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.

Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

"Enggak ada (desakan), siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.

Digugat Sejumlah Pihak

Diketahui, ada sejumlah pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved