Berita Pilpres 2024

Gibran Menolak Halus Jadi Cawapres Prabowo atau Ganjar, Ternyata Sosok Ini yang Diimpikannya Berduet

Wali Kota Solo, Giran Rakabuming Raka menolak halus untuk dijadikan cawapres Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo.

Editor: Rahmat Aizullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto ilustrasi: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun memberi keterangan usai pertemuan tertutup di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (22/5/2023). 

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputuskan.

"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.

Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

"Enggak ada (desakan), siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.

Digugat Sejumlah Pihak

Diketahui, ada sejumlah pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved