Berita Musi Rawas

23 Napi Lapas Muara Beliti Musi Rawas Dapat Remisi Bebas 17 Agustus Tapi Gagal, Terungkap Sebabnya

Sebanyak 23 Napi Lapas Muara Beliti Musi Rawas Sumsel dapat remisi bebas Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 tapi gagal, terungkap sebabnya.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Sebanyak 23 Napi Lapas Muara Beliti Musi Rawas Sumsel dapat remisi bebas Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 tapi gagal, terungkap sebabnya.Bupati Mura, Hj Ratna Machmud didampingi Plt Kepala Lapas Narkotika Kelas 2A Muara Beliti dan unsur Forkompinda ketika memberikan remisi kemerdekaan secara simbolis, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Sebanyak 23 narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas 2A Muara Beliti di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel dapat remisi bebas Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023.

Namun, mereka gagal bebas dan terungkap sebabnya lantaran mreeka tak mampu membayar denda. Sehingga, para Napi tersebut harus menjalani masa subsider lebih dulu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas 2A Muara Beliti, Wahyu Hidayat mengatakan, penghuni Lapas Narkotika Kelas 2A Muara Beliti saat ini sebanyak 755 WBP.

"Penghuninya sebanyak 755 WBP, tapi kapasitasnya maksimal harusnya 289 WBP. Artinya ada kelebihan 250 persen," kata Kalapas.

Dikatakan Kalapas, dengan kondisi saat ini, jajaran petugas terus dituntut bekerja secara maksimal, profesional dan memberikan fungsi pembinaan yang baik dan peningkatan keamanan meski dengan keterbatasan yang ada.

"Untuk mewujudkan itu, banyak beberapa program yang kami lakukan, seperti pelatihan pertukangan dan las. Kemudian ada program-program lainnya juga," katanya.

Baca juga: Dapat Remisi Bebas 17 Agustus, Yayan Napi Lapas Lubuklinggau Langsung ke Masjid Agung As Salam

Dikatakan Kalapas, di momen peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum kepada setiap WBP yang memenuhi persyaratan.

"Dimana remisi umum ini adalah pengurangan masa pidana pokok," ungkapnya.

Hanya saja untuk mendapatkan remisi ini sambung Kalapas, ada beberapa sarat yang harus dipenuhi oleh setiap WBP, yakni harus berkelakuan baik dan memenuhi sarat administrasi seperti vonis dari pengadilan dan lain sebagainya.

"Untuk pengusulan remisi tentu dilakukan sangat selektif dan profesional, agar tidak salah sasaran," ungkapnya.

Ditambahkan Kalapas, total WBP Lapas Narkotika Kelas 2A Muara Beliti yang mendapat remisi 17 Agustus 2023 ini sebanyak 608 WBP.

Dijelaskannya, remisi umum 1 sebanyak 585 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 4 orang, remisi 2 bulan sebanyak 63 orang dan remisi 3 bulan sebanyak 168 orang.

Kemudian, remisi 4 bulan sebanyak 288 orang, remisi 5 bulan sebanyak 39 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 23 orang.

Sedangkan untuk, remisi umum 2 sebanyak 23 orang, dengan rincian remisi 3 bulan sebanyak 2 orang, remisi 4 bulan sebanyak 14 orang, remisi 5 bulan sebanyak 3 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.

"Untuk remisi umum 2 ini harusnya mereka bebas hari ini, namun dikarenakan harus masa tahanan tambahan karena menjalani subsider," pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved