HUT ke 78 RI
Dapat Remisi Bebas 17 Agustus, Yayan Napi Lapas Lubuklinggau Langsung ke Masjid Agung As Salam
Yayan mengaku setelah pulang dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau ia tidak langsung pulang, melainkan akanshalat zuhur di Masjid Agung Assalam.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Yayan narapidana kasus pencurian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Warga Jalan Taman Islam Kelurahan Keputran Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau Sumsel ini satu dari 10 orang narapidana yang mendapat remisi bebas pada saat peringatan HUT kemerdekaan RI ke 78.
Yayan mengaku setelah pulang dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau ia tidak langsung pulang ke rumahnya, melainkan akan menunaikan ibadah shalat zuhur di Masjid Agung Assalam Lubuklinggau.
"Saat pulang nanti langsung ke Masjid Agung Assalam dulu melaksanakan shalat, baru pulang ke rumah," ungkapnya usai menerima pemberian remisi di lapangan Perbakin Lubuklinggau, Kamis (17/8/2023).
Yayan mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, setelah pulang ke rumah dan meminta maaf dengan keluarganya ia berencana mencari pekerjaan halal.
"Saya akan ikut kakak, kemarin masuk penjara gara-gara mencuri motor dijebak kawan," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Agus, Penyandang Disabilitas Asal OKU Timur Ingin Jadi Presiden RI, Kerja Petugas Sosial
Kepala Lapas Klas II A Lubuklinggau, Ika Pribadi Nusantara menyampaikan awalnya yang diajukan mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 1.008 tapi yang diterima hanya 1.003.
"Total yang kita ajukan 1008 tapi yang diterima 1003 karena limanya ternyata bermasalah," ungkapnya.
Ika menyampaikan usulan remisi ini secara subtantif untuk mereka yang telah berkelakuan baik dan bila secara administratif sudah menjalani hukuman selama enam bulan.
"Pemberian remisi ini mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, durasi minimal masa tahanan yang sudah dijalani, perilaku selama di lingkungan lapas, serta beberapa variabel penilaian lain," ujarnya.
Kemudian, pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan berdasarkan PP nomor 22 tahun 2022, setiap warga binaan berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhinya persyaratan.
Ika menambahkan dengan bebasnya 10 orang napi pada saat ini, jumlah warga binaan Lapas Kelas II A Lubuklinggau saat ini berjumlah 1300 orang.
"Jadi dengan keterbatasan kapasitas lapas 400 diisi 1300 orang ini, mari sama -sama meningkatkan kinerja, menutupi kekurangan. Karena pemerintah berupaya maksimal menjadikan para napi ini kembali ke masyarakat secara berguna," ungkapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Klarifikasi Pj Bupati Maluku Tengah Serahkan Bendera Pusaka Lengkap dengan Petinya ke Pembawa Baki |
![]() |
---|
Sosok Riski Lamato Dapat Beasiswa Berkat Panjat Tiang Bendera Upacara Demi Perbaiki Tali Putus |
![]() |
---|
Viral Guru di Lampung Timur Berteduh Hindari Panas Saat Upacara HUT ke-78 RI, Bubar Saat Direkam |
![]() |
---|
Viral Kisah Siswa di Gorontalo Panjat Tiang Bendera Perbaiki Tali Putus, Dapat Beasiswa & Sepeda |
![]() |
---|
Sosok Muhamat Marasabessy PJ Bupati Maluku Tengah Viral Beri Bendera dan Petinya saat Upacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.