Berita Palembang

19 Agustus Pengumuman DCS Caleg 2024, Seratus Lebih Bacaleg DPRD Sumsel Tak Penuhi Syarat

Jelang pengumuman DCS Caleg 2024 pada 19 Agustus 2023, ada seratus lebih Bacaleg DPRD Sumsel tak memenuhi syarat.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Jelang pengumuman DCS 2024 pada 19 Agustus 2023, ada seratus lebih Bacaleg DPRD Sumsel tak memenuhi syarat. Hal ini diungkap Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Jelang pengumuman Daftar Calon Sementara 2024 pada 19 Agustus 2023, ada seratus lebih bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024 DPRD Sumsel tak memenuhi syarat.

Namun, ada mantan narapidana (napi) memenuhi syarat dan namanya berhasil lolos untuk masuk dalam DCS Caleg 2024.

Ketua KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengungkapkan, hingga batas akhir masa perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel peserta pemilu pada Pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari 2024, terdapat sekitar 100 lebih Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ada seratus lebih Bacaleg yang tidak memenuhi syarat jelang pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) 19 Agustus itu, didominasi dari parpol- parpol baru atau non Parlemen.

"Berdasarkan data yang ada, masih banyak Bacaleg yang hingga batas masa perbaikan dokumennya tidak dilakukan perbaikan, sehingga nantinya dinyatakan TMS, " kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Sosok Kakanwil Kemenhumkam Sumsel Dr Ilham Djaya Diusulkan Pj Walikota Palembang, Kelahiran PALI

Menurut Amrah, parpol yang Bacalegnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), berasal dari parpol Parlemen, termasuk ada dua partai non Parlemen dan partai baru (Hanura dan PKN).

"Yang lolos atau memenuhi Syarat itu sekitar 10 parpol dan mayoritas partai di Parlemen, " bebernya.

Mengenai kenapa masih banyak Bacaleg masih berstatus TMS, Amrah menilai sejumlah parpol masih tidak melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya.

Padahal pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk parpol melakukannya hingga 11 Agustus lalu, dilanjutkan 12 sampai 15 Agustus kembali verifikasi administrasi dokumen pasca pencermatan.

"Nah di sini parpol terlihat masih saja mengabaikannya dan tidak mengurus perbaikan Bacalegnya. Rata- rata hampir seluruh dokumen tidak diperbaiki, mulai dari ijazah, keterangan sehat dan rohani serta lainnya, " papar Amrah.

Terkait hal itu, dipastikan jumlah Calon anggota legislatif (Caleg) yang ada di parpol yang calegnya TMS, dipastikan jumlahnya akan berkurang dan tidak diumumkan saat DCS nanti dan tidak bisa dilakukan perbaikan lagi.

"Ya, itu aturannya. Syarat dokumennya saja tidak lengkap bagaimana mau mengganti bacaleg lain. Sehingga kalau partai A memiliki 45 yang MS saja bisa dilakukan pergantian nantinya sebelum penetapan DCT (daftar caleg tetap) awal November nanti, " ucapnya.

Ditambahkan Amrah, setelah diumumkan DCS pada 19 Agustus, pihaknya akan membuka tanggapan atau sanggahan masyarakat terkait DCS yang diumumkan nantinya, hingga 27 Agustus.

"Kita memberi ruang dan ada peran aktif masyarakat terkait DCS, nanti laporan masyarakat yang masuk akan kita kaji dulu sebagai Syarat apakah ditindaklanjuti atau tidak. Jika laporan masyarakat itu benar dan ada yang tidak sesuai dokumen bacaleg, maka bisa diberi status TMS, dan dilakukan perbaikan oleh parpol, " tandasnya.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendri Saya Putra menambahkan, jika memang masih banyak Bacaleg yang berstatus TMS karena tidak memperbaiki dokumen administrasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved