Berita Nasional

Ini Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023, Jokowi Naikkan Gaji ASN

Besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Kolase Sscasn.bkn.go.id dan Tribunstyle
Besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo resmi umumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK

Pengumuman gaji naik disampaikan Jokowi dalam agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (16/8/2023) siang.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," kata Jokowi dalam pidatonya yang juga disiarkan secara langsung di YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam anggaran RAPBN 2024, pemerintah memutuskan kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri sebesar 8 persen.

Begitu juga bagi pensiunan, pemerintah memutuskan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji tersebut berlaku bagi ASN pusat maupun daerah.

"Untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen. Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen ," papar Jokowi.

Berikut ini besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan Terbaru 2023

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Resmi BKN, Tersedia File PDF

Inilah Rincian Gaji PNS

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved