Berita Nasional

Ini Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023, Jokowi Naikkan Gaji ASN

Besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Kolase Sscasn.bkn.go.id dan Tribunstyle
Besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). 

Untuk Lulusan SMA dan D3 masuk ke golongan II akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIA, 80 persen dari RP 2.208.400 untuk golongan IIB dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Pada September, Berikut Formasi, Jadwal dan Persyaratan

Tunjangan CPNS dan PNS

Selain dari gaji pokok, CPNS dan PNS akan menerika sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri hingga tunjangan jabatan.

Dikutip Kompas.com, rincian tunjangan akan diterima CPNS hingga PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan nominal paling besar dengan tunjangan lainnya.

Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara pada tukin terendah di lingkungan DJP adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Dari PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun pengecualian kalau suami dan istri sama sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya bergaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved