Berita Pemilu 2024

Warna Surat Suara Pemilu 2024, Ada 5 Jenis Mulai dari Presiden Hingga DPRD Kabupaten Kota

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari.

|
Editor: Rahmat Aizullah
KOMPAS.com/HENDRA A SETYAWAN
Contoh Surat Suara Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari.

Ada lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada hari pemilihan tersebut.

Pemilih nantinya akan diberikan 5 surat suara oleh penyelenggara pemungutan suara di TPS.

Surat suara yang digunakan pada Pemilu 2024 terdiri dari 5 jenis dengan warna yang berbeda-beda.

KPU telah menetapkan surat suara pada Pemilu 2024 akan memiliki warna dasar putih dengan 5 warna penanda berbeda.

Setiap warna mewakili kategori yang akan dipilih.

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, surat suaranya berwarna abu-abu.

Untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suaranya berwarna merah.

Untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat, surat suaranya berwarna kuning.

Untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, surat suaranya berwarna biru.

Untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kota, surat suaranya berwarna hijau.

Melansir Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat menyampaikan, warna-warna itu digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenisnya.

"Ketentuan mengenai desain suara ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar dia.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya, kata Yulianto, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

Terkait dengan surat suara pemilu, sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu jenis surat suara pemilu juga sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018.

"Khusus pemilih DKI Jakarta ada 4 surat suara, dan pemilih luar negeri hanya 2 surat suara," terangnya.

Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved