Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Sosok Fikri Fernanda Anak Freddy Budiman Sindir Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Mengenal sosok Fikri Fernanda, Anak Freddy Budiman gembong narkoba yang tewas setelah dieksekusi mati, kini sindir Ferdy Sambo yang batal dihukum mati

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/fernandfikri
Mengenal sosok Fikri Fernanda, Anak Freddy Budiman gembong narkoba yang tewas setelah dieksekusi mati, kini sindir Ferdy Sambo yang batal dihukum mati 

Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

Melalui instagramnya, Fikri menyakini bahwa masyarakat nantinya juga akan melihat berita ketika Ferdy Sambo bebas suatu hari nanti.

"Hahahahah kan udah dibilang.. tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarkat, ketika masyarakat sudah diam barulah kondisi sebenarnya terjadi," tulis Fikri.

"Dan sekarang tinggal menunggu masyarakat untuk lupa akan kasus ini, barulah suatu hari nanti kita akan lihat berita "Ferdy Sambo Bebas"," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Mobil Kadispora Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah, Cuek Lewat Ngaku Sudah Izin Tukang

Fikri Fernanda pun menuliskan sindiran tajam soal nasib Ferdy Sambo yang lebih beruntung dari ayahnya.

Ia sampai menganggap bahwa membunuh orang lebih baik ketimbang narkoba.

"Lebih suci bunuh orang, daripada narkoba," kata Fikri Budiman.

Menurutnya perjalanan kasus Ferdy Sambo bak dipenuhi skenario.

"Semua adalah skenario," tulis Fikri di Insta Storynya.

"Tapi buat apa ? namanya film ditonton berapa kalipun endingnya tetap sama," tulis Fikri Budiman.

Sekadar mengingatkan kembali, Freddy Budiman dieksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tenga pada 29 Juli 2016.

Freddy Budiman berulangkali ditangkap terkait kasus peredaran narkoba sejak bulan Maret 2009.

Sampai kemudian Freddy Budiman dieksekusi mati tanggal 29 Juli 2016.

Freddy Budiman lantas dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur.

Sementara Ferdy Sambo divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved