Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Harta Kekayaan 3 Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Mencapai Rp 11 Miliar

Harta Kekayaan para hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

|
Editor: Rahmat Aizullah
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Agung 

TRIBUNSUMSEL.COM - Harta Kekayaan para hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo jadi sorotan publik.

Diketahui, putusan kasasi Ferdy Sambo Cs diketok Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023).

Eks Kepala Divisi Propam Polri itu telah terbukti menjadi otak di balik pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tidak hanya Ferdy Sambo, 4 orang lainnya juga mengajukan kasasi setelah dinilai turut serta melakukan pembunuhan tersebut.

Mereka yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui ada 5 hakim agung dalam sidang putusan kasasi Ferdy Sambo Cs tersebut.

Mereka adalah Suhadi selaku Ketua Hakim, serta empat Hakim Anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Dari lima hakim itu, tiga orang setuju hukuman Ferdy Sambo diringankan dari vonis mati jadi penjara seumur hidup.

Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Ketiga hakim yang setuju hukuman Ferdy Sambo diringankan adalah Suhadi, Suharto dan Yohanes.

Sementara, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi, dilansir dari Tribunnews.com.

Berikut ini harta kekayaan Suhadi, Suharto dan Yohanes, tiga hakim agung yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Harta kekayaan mereka ditelusuri dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved