Demo Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Sakit Hati, Heriyanto Ngaku Diminta Uang Damai Hingga Rp 25 Juta Oleh Oknum di Polres Lubuklinggau

Sakit Hati, Heriyanto Ngaku Diminta Uang Damai Hingga Rp 25 Juta Oleh Oknum di Polres Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel saat berada di depan Polres Lubuklinggau, Kamis (9/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel merasa didzalimi oleh oknum polisi di Polres Lubuklinggau

Selain ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, Heriyanto yang saat itu kebingungan juga diminta uang damai senilai Rp 20-25 juta jika ingin bebas. 

Pedagang sembako ini merasa didzolimi karena merasa tak bersalah, namun ditangkap bahkan diminta uang damai dengan jumlah yang dirasanya cukup besar.

Heriyanto kini memang tidak ditahan karena melakukan penangguhan penahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Minta Uang Damai, Warga Demo di Polres Lubuklinggau, Tuntut Kapolres Dicopot

Meski begitu, dia tetap berharap mendapat keadilan dengan dibebaskan dari segala tuduhan.

Bersama puluhan para pendemo yang menyuarakan keadilan baginya, Heriyanto hadir menggelar aksi demo di depan Polres Lubuklinggau.

Demo juga digelar dengan tuntutan agar Kapolres Lubuklingau AKBP Arya Indra Yudha dicopot dari jabatan.

"Harapan saya minta di bebaskan, kasus-kasus yang menjerat saya, saya ingin dibebaskan," ungkapnya saat hadir bersama para pendemo, Rabu (9/8/2023).

Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel melakukan aksi demo di Polres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023).
Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel melakukan aksi demo di Polres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

Kata Heriyanto, selama kasus ini bergulir dia tidak bisa beraktivitas sama sekali.

Cerita awalnya, Heriyanto berangkat dari dusun (Suka Raya) ke Kota Lubuklinggau untuk membeli kebutuhan pokok dan tabung gas elpiji 3 Kg.

"Saya dari dusun bawa gas 17, 7 tabung  gas punya saya, 10 titipan warga, kemudian di Linggau saya beli 30 tabung lagi totalnya 47 tabung," ujarnya.

Kemudian setelah membeli gas dan kebutuhan pokok lainnya, Heriyanto singgah di rumah Makan Simpang Raya untuk makan.

"Kemudian setelah saya turun petugas langsung menangkap saya dan membawa saya ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan  pemeriksaan," ungkapnya.

Semalaman dirinya diperiksa dan setelah hampir dua hari langsung di jebloskan ke penjara, dia menginap di sel tahanan Polres Lubuklinggau selama lima hari.

"Bila dihitung dari awal penangkapan satu Minggu," ujarnya.

Peristiwa meminta uang Rp. 25 juta itu terjadi saat Heriyanto meminta tolong kepada temannya (anggota polisi).

Saat meminta tolong temannya itu ia diminta uang untuk penyelesaian kasus.

"Ketika diminta keterangan dengan kawan, minta dibantu ternyata itulah minta uang, katanya kalau mau bebas Rp 25 juta itu," ungkapnya.

Dia pun merasa kecewa, karena orang yang justru dimintai pertolongan adalah orang yang ia kenal malah membuatnya agak sakit.

"Kemudian kasus ini diurus oleh adik, keluarga dan tetangga saya sampai sekarang belum ada penyelesaian," ujarnya.

Tuntut Kapolres Dicopot

Sementara, Juru Bicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra dalam rilisnya, penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang. Dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (Pungli). 

"Karena korban diminta uang damai sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus," kata Muhammad Arira Fitra. 

Dijelaskannya, Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya. Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau

"Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (di penjara)," ujarnya.

Muhammad Arira Fitra menambahkan, dalam hal ini Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Bagi kami Pasal yang di sangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil," bebernya.

Sebab menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat. 

Selain itu tambahnya, kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. Karena itu sambungnya lagi, ada enam pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya.

Diantaranya yang pertama kata Muhammad, Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.  

"Membiayai serta menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah," terangnya.

Lalu yang kedua menurutnya, Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.

Kata Muhammad, misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh diatas harga HET. 

"Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya, mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan. Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp 2.000 - Rp 3.000 pertabung," terangnya.

Ketiga yakni, usaha Heriyanto sebagai pedagang warung sembako di Desa Sukaraya Baru sangat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi. 

Mengapa demikian, Karena Dusun Sukaraya Baru adalah wilayah pedesaan.

Sehingga jarak tempuh untuk dapat memperoleh kebutuhan gas elpiji 3 kg sangat jauh.

Kemudian agen/pangkalan yang ada di daerah Terawas masih terbatas.

"Akibatnya masyarakat setempat sangat sulit mengakses untuk membeli gas elpiji 3 Kg bersubsidi," jelasnya.

Untuk itu pihaknya bersama dengan masyarakat Desa Sukaraya Baru yakni mendesak dan menuntut copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.

Inilah sosok Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha yang diminta dicopot dari jabatan. Puluhan masyarakat Desa Suka Raya menggelar aksi demo di Polres Lubuklinggau.
Inilah sosok Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha yang diminta dicopot dari jabatan. Puluhan masyarakat Desa Suka Raya menggelar aksi demo di Polres Lubuklinggau. (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS Dok. Polres OKU Selatan)

Sebab mereka menganggap diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.

Lalu mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat.

Selanjutnya meminta hentikan tindakan kriminalitas dan pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun.

Lalu, pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dengan bersikap adil dan berpihak kepada rakyat kecil. 

Selanjutnya, Polres Lubuklinggau harus menindak dan menangkap mafia kejahatan BBM dan gas bumi bersubsidi yang di bekingi siapapun.

Terakhir mendesak cabut omnibus law dan Undang-undang Cipta Kerja.

Sementara itu dalam aksinya, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Berawal dari Pungli - Anggota Polres Kota Lubuklinggau Nasib Pedagang Sembako Berujung Bui/Penjara". Lalu "Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha".

Aksi tersebut berlangsung di pinggir jalan, tepatnya depan Polres Lubuklinggau. Dan mereka mengancam akan melalukan aksi setiap hari Kamis di Polres Lubuklinggau bila tuntutan tidak dipenuhi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Arya Indra Yudha belum memberikan tanggapan atas demo yang dilakukan warga. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved