Berita Palembang

883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang Pileg 2024, Ada 1 Mantan Napi Korupsi

Sebanyak 883 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Palembang pada Pileg digelar 14 Februari 2024.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Sebanyak 883 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Palembang pada Pileg digelar 14 Februari 2024. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M Joni, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Sebanyak 883 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Palembang pada Pemilu legislatif (Pileg) digelar 14 Februari 2024.

Mereka 883 Bacaleg DPRD Palembang dari 18 parpol peserta pemilu ini setelah dilakukan verifikasi akhir dokumen persyaratan bacaleg oleh KPU Palembang.

Di antara 883 Bacaleg DPRD Palembang 2024 ada satu bacaleg adalah mantan narapidana kasus korupsi.

"KPU Palembang telah melaksanakan dan menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen. Memang ada beberapa balon yang masih berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M Joni, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskannya Joni, awalnya sebanyak 885 Bacaleg yang diserahkan parpol, namun terdapat dua nama dicoret oleh parpol.

"Jadi total yang daftar dari 18 parpol 883 Bacaleg dari sebelumnya 885, jadi 2 yang dicoret parpol. Sehingga sekitar 4 parpol yang tidak 100 persen menyampaikan nerkas Bacalegnya (kalau full 900), " ucapnya.

Baca juga: Helmy Yahya Sebut Modal Jadi Bupati Rp 60 Miliar, Ini Kata ESP Bakal Calon Gubernur Sumsel 2024

Dijelaskan Joni, di masa pencermatan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCD) DPRD Palembang sejak 6 Agustus hingga 11 Agustus, mereka masih menunggu masa perbaikan sekitar 70 Bacaleg yang statusnya masih Tida Memenuhi Syarat (BMS)

"Mulai 6 Agustus, parpol melaksanakan pencermatan atas rancangan DCD terhadap Balon yang masih TMS, dipedbolehkan menggantii balon, termasuk nomor urut dan perubahan Dapil (Daftar Pilih). Nantinya dilanjutkan 12 sampai 15 Agustus kembali verifikasi administrasi dokumen pasca pencermatan, " paparnya.

Ada 70 an Bacaleg yang berstatus TMS itu, Joni menyatakan jika ada beragam sebab, mulai dari ijazah tidak dilegalisir hingga dokumennya tidak terbaca di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

"Mulai dari ijazahnya yang belum dilegalisir hingga menyebabkan dokumen belum benar, ada pun dokumen yang disampaikan parpol tidak bisa dibuka dan dibaca Silon, yang akhirnya menyebabkan data itu TMS," tandasnya, seraya untuk kuota keterwakilan perempuan setiap parpol di atas 30 persen.

Sebelum dilakukan pengumuman DCS secara resmi pada 19 hingga 27 Agustus, pihak KPU juga membuka masukan dari masyarakat terkait rekam jejak Bacaleg, khususnya soal data yang disampaikan selama ini tidak sesuai.

"Nantinya kalau ada masukan masyarakat akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Dilanjutkan Joni, dari 883 Bacaleg yang mendaftar, terdapat 1 Bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi (ZM dari Partai G) , dan ia nantinya harus menyampaikan ke publik.

"Hanya ada satu Bacaleg mantan napi korupsi, kalau kasus lain tidak ada. Tentu mekanismenya ia menyampaikan suray keterangan dari lapas, jika sudah menyelesaikan masa penahanan dan saat ini hanya satu terpantau yang menyampaikam surat keterangan itu, " pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved