Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Tangis Penyesalan Wali Murid Ketapel Guru Hingga Buta, Ngaku Emosi Anak Ditendang: Takut Pak

EJ juga mengatakan, saat dirinya mengetahui batu ketapelnya mengenai mata korban, dirinya langsung melarikan diri karena ketakutan.

|
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com - Dok Pribadi
Tangis Penyesalan Wali Murid Ketapel Guru Hingga Buta, Ngaku Emosi Anak Ditendang: Takut Pak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah pengakuan EJ (45), wali murid yang ketapel guru SMAN 7 Rejang Lebong yakni Zaharman (58) hingga buta.

Setelah menyerahkan diri, dirinya minta maaf atas aksi yang dilakukan pada guru tersebut.

Warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang tersebut bahkan sampai menangis mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Anak saya ditendang, langsung emosi pak,"ungkap EJ sambil menangis saat diwawancarai, Tribunbengkulu.com.

EJ juga mengatakan, saat dirinya mengetahui batu ketapelnya mengenai mata korban, dirinya langsung melarikan diri karena ketakutan.

Ia juga takut menyerahkan diri karena khawatir menerima kekerasan fisik dari kepolisian.

"Takut pak, takut dipukul polisi pak,"lanjutnya.

EJ mengaku sangat menyesal dengan kejadian tersebut. Apalagi sampai membuat mata Zaharman mengalami kebutaan dan memohon maaf kepada Zaharman.

Keluarga guru korban diketapel wali murid akhirnya buka suara terkait kejadian yang dialami sang ayah hingga buta.
Keluarga guru korban diketapel wali murid akhirnya buka suara terkait kejadian yang dialami sang ayah hingga buta. (TribunBengkulu.com)

"Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya,"sampainya.

Ternyata Residivis Curas

Wali murid yang melakukana penganiayaan terhadap Guru SMA di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menggunakan ketapel hingga mengalami buta ternyata Residivis pencurian dengan kekerasan (Curat).

Pelaku EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konfrensi pers Minggu (6/8/2023).

"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Menurut saat pelarian, pelaku sering berpindah-pindah menginap di rumah saudara dengan menggunakan sepeda motor.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved