Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Tampang Wali Siswa Ketapel Guru Sampai Buta, Menangis Serahkan Diri, Kini Terancam 16 Tahun Penjara

Inilah tampang EJ, orang tua murid aniaya guru SMA Rejang Lebong pakai ketapel menyerahkan diri ke polisi. terancam pidana penjara maksimal 16 tahun

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunbengkulu.com
Inilah tampang EJ, orang tua murid aniaya guru SMA Rejang Lebong pakai ketapel menyerahkan diri ke polisi. terancam pidana penjara maksimal 16 tahun 

EJ kini terancam pidana penjara maksimal 16 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.

Ternyata Residivis Curas

Wali murid yang melakukana penganiayaan terhadap Guru SMA di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menggunakan ketapel hingga mengalami buta ternyata Residivis pencurian dengan kekerasan (Curat).

Pelaku EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konfrensi pers Minggu (6/8/2023).

"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Menurut saat pelarian, pelaku sering berpindah-pindah menginap di rumah saudara dengan menggunakan sepeda motor.

Kronologi Kejadian

Kejadian miris yang menimpa Zaharman diduga mengalami penganiayaan dilakukan oleh orangtua siswa terjadi pada, Selasa (1/8/2023) pagi.

Diduga pemicu aksi penganiayaan yang dialami korban Zaharman karena orangtua siswa tidak terima sang anak dipukul karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah saat jam sekolah.

Mendapati pengaduan dari sang anak, orangtuanya yakni Ar (45) langsung mendatangi sekolah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved