Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Alasan EJ Wali Murid Ketapel Mata Guru Sampai Buta Serahkan Diri, Ngaku Takut Kabur Terus
Terungkap alasan EJ menyerahkan diri ke polisi lantaran takut atas perbuatannya yang membuat mata Zaharman guru sang putra alami buta permanen..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok EJ selaku wali murid aniaya Zaharman guru sang putra sampai alami buta kini diketahui menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Sosok AJ Wali Siswa Ketapel Zaharman Guru di Bengkulu hingga Buta, Sering Buat Onar, Kini Sembunyi
Kini terungkap alasan EJ menyerahkan diri ke polisi lantaran takut atas perbuatannya yang membuat mata Zaharman guru sang putra alami buta permanen.

Saat itu diketahui jika EJ menyerahkan diri sekira pukul 22.45 WIB ke Mapolres Rejang Lebong dengan didampingi keluarganya.
EJ menyerahkan diri lantaran takut menerima kekerasan fisik dari kepolisian jika terus kabur.
"Takut pak, takut dipukul polisi pak,"lanjutnya.
Sementara itu, EJ juga mengungkap alasan dirinya ketapel guru hingga buta.
EJ mengaku emosi lantaran anaknya ditendang oleh oknum guru tersebut.
"Anak saya ditendang, langsung emosi pak," ucapnya.
Tak hanya itu saja, dilansir dari Tribun Bengkulu, Ej tampak tertunduk mengenakan masker mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban atas kejadian tersebut hingga mengalami kebutaan.
"Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap EJ sambil menangis saat diwawancarai, TribunBengkulu.com.
Baca juga: Pemilik Kos Sebut Altaf Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat Tawarkan HP Untuk Bayar Kos Lalu Minta Maaf
Sementara, Pihak kepolisian menjamin akan keselamatan EJ dan hal-hal lainnya. Maka dari itulah setelah berdiskusi, pihak keluarga menyerahkan AJ dengan kondisi sehat.
"Ini bukan ditangkap ya, tapi menyerahkan diri," kata salah satu keluarga EJ.

Usai mendatangi Mapolres Rejang Lebong AJ langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Yakni untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
EJ kini terancam pidana penjara maksimal 16 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.
Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.
"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.
Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.
Sosok EJ Wali Siswa Ketapel Mata Guru Ternyata Sering Buat Onar
Disisi lain, terungkap sosok dari EJ (35), wali siswa yang ketapel mata Zaharman guru SMA Negeri di Bengkulu, hingga buta.
EJ dengan beringas menyerang Zaharman setelah mendapatkan aduan anaknya, PDM (16) yang mengaku dianiaya sang guru karena ketahuan merokok.
Hingga kini keberadaan EJ orangtua PDM masih misteri.
Namun di balik itu, kini terungkap sosok EJ selama ini.

EJ diketahui merupakan sosok yang memang sering buat masalah.
Binduriang Kabupaten Rejang Lebong membenarkan hal tersebut.
EJ disebut sebagai sosok yang dikenal memiliki banyak masalah dan kerap membuat keonaran.
EJ juga kerap berurusan dengan hukum.
"Iya dia memang bermasalah (EJ, red). Semua orang tahu, mudah-mudahan cepat ketangkap," ungkap seorang warga yang tidak ingin identitasnya diungkap dilansir dari Tribun Bengkulu, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Orangtua Murid Ketapel Mata Guru Zaharman, Anak Pelaku Angkat Bicara, Kondisinya Kini Tertekan
Tak hanya itu, wali murid yang melakukana penganiayaan terhadap Guru SMA di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menggunakan ketapel hingga mengalami buta ternyata Residivis pencurian dengan kekerasan (Curat).
Pelaku EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konfrensi pers Minggu (6/8/2023).
"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.
Menurut saat pelarian, pelaku sering berpindah-pindah menginap di rumah saudara dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Alasan EJ Wali Murid Ketapel Mata Guru Serahkan Di
Zaharman
ViralLokal
Buta Permanen, Zaharman Guru Diketapel Orangtua Siswa Ikhlas Terdakwa Divonis 13 Tahun: Terima Kasih |
![]() |
---|
Sosok Ervan Jaya Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima |
![]() |
---|
Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Zaharman, Guru Diketapel Orang Tua Siswa Setelah Seminggu Keluar RS, Masih Sering Pusing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.