Panji Gumilang Jadi Tersangka
Perjalanan Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), K
Selain itu, Emil dituding terburu-buru menyimpulkan persoalan Ponpes Al Zaytun.
"Dia (Emil) memberikan beberapa pernyataan soal Al Zaytun, dia sendiri tidak pernah datang ke Al Zaytun,” kata Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.
Tersangka Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Selasa (1/8/2023) Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara. Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani. (Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika)
Baca berita lainnya di Google News
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Panji Gumilang tersangka
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Panji Gumilang
Perjalanan Kasus Panji Gumilang
Kronologi Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Minta Pendapat 17 Ahli |
![]() |
---|
Nasib Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Profil Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Polisi Akhirnya Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perintahkan Ditahan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.