Panji Gumilang Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), K

Editor: Weni Wahyuny
(Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)
Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Kini ia ditetapkan sebagai tersangka. Berikut perjalanan kasusnya 

Selain itu, Emil dituding terburu-buru menyimpulkan persoalan Ponpes Al Zaytun.

"Dia (Emil) memberikan beberapa pernyataan soal Al Zaytun, dia sendiri tidak pernah datang ke Al Zaytun,” kata Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

Tersangka Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Selasa (1/8/2023) Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara. Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani. (Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Berikut Perjalanan Kasusnya"

Sumber: Kompas
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved