Panji Gumilang Jadi Tersangka

Alasan Polisi Akhirnya Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perintahkan Ditahan

Alasan Polisi akhirnya tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.Keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah Polisi men

Editor: Moch Krisna
Tribunnnews/Kolase
Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Jadi Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Alasan Polisi akhirnya tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah Polisi menggelar penyelidikan dan gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Brigjen Djuhandani selaku Dirtipidum Mabes Polri dilansir dari Tribunnews.com, selasa (1/8/2023).

Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani.

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.

Sebagaimana diketahui, ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved