Panji Gumilang Jadi Tersangka

Kronologi Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Minta Pendapat 17 Ahli

Inilah kronologi Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).Awalnya PanjI Gumilang hadir ke bareskri

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama 

Diketahui, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.

Ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini.

Profil Panji Gumilang

Inilah profil lengkap Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (1/8/2023) Panji Gumilang memiliki nama lengkap Rasyidi Panji Gumilang.

Pria yang kerap disapa Panji Gumilang ini, lahir di Gresik, 30 Juli 1946.

Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved