Panji Gumilang Jadi Tersangka

Alasan Polisi Akhirnya Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perintahkan Ditahan

Alasan Polisi akhirnya tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.Keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah Polisi men

Editor: Moch Krisna
Tribunnnews/Kolase
Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Jadi Tersangka 

Lantas, peresmian secara umum dilakukan pada 27 Agustus oleh Presidan RI ketiga, B.J. Habibie.

Lulusan Ponpes Gontor

Sebelumnya, Panji Gumilang merupakan lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor angkatan 1966.

Panji pun melanjutkan pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ia mengambil jurusan Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab.

Pada tahun 2004, Panji mendapat gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh International Management Centres Association (IMCA), dilansir TribunewsWiki.com.

Terjerat Sejumlah Kasus

Panji Gumilang kerap membuat kontrovesi tentang kebijakan di Ponpes Al Zaytun.

Dikutip dari Warta Kota, Panji bahkan pernah didemo masyarakat karena dinilai menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam.

Di antaranya mengganti salam umat muslim menjadi salam Yahudi.

Selanjutnya, menyebut Al Quran hanya merupakan karangan Nabi Muhammad.

Hingga Panji dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus penistaan agama.

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved